Satreskrim Polresta Bogor Kota Ungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan dengan Pemberatan

Kota Bogor – jurnalpolisi.id

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota, Polda Jabar, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dengan pemberatan yang terjadi di restoran Hotmen Jl. Raya Tajur, Kelurahan Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Selasa, (30/042024).

Dalam Konferensi pers Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Dr Bismo Teguh Prakoso, S.H., S.I.K., M.H, didampingi Kasat Reskrim Kompol Luthfi Olot, dan Kasi Humas Ipda Eko, mengatakan pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WIB telah terjadi dugaan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan di Restoran Hotmen Jl. Raya Tajur, Kel. Tajur, Kec. Bogor Timur, Kota Bogor. Peristiwa tersebut bermula terlapor selaku karyawan Hotmen Bogor yang mempunyai jabatan sebagai manager telah melakukan penggelapan uang hasil penjualan Hotmen sebesar Rp 172.895.964,- (seratus tujuh puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah).

Pelaku (FA) mengambil uang yang tersimpan di loker dan brankas dengan cara memasukkan kedalam tas gendong setelah itu (FA) pergi dari Hotmen dan pamitan kepada saksi Eka Septiana untuk menyetorkan uang penjualan milik Hotmen, namun kenyataannya uang tersebut tidak disetorkan (FA) ke kantor pusat Hotmen Bogor. Hal tersebut diketahui dengan adanya audit keuangan yang memberitahukan tidak ada uang masuk ke rekening BCA milik Hotmen. Dengan adanya kejadian ini Hotmen Bogor mengalami kerugian materi sebesar Rp 172.895.964.

Awalnya (FA) mengambil uang sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari hasil penjualan Hotmen untuk bermain judi online kemudian jarak 1 (satu) minggu (FA) mengambil lagi hasil penjualan Hotmen sebesar Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), kemudian (FA) berangkat menuju Bandung menggunakan bus dan menginap di hotel Ciampelas yang berada di daerah Garut Kota selama 1 (satu) minggu, kemudian (FA) menuju Purwokerto dengan bolak balik Purwokerto-Purbalingga, kemudian (FA) membeli sepeda motor merk Yamaha Nmax warna putih hitam Nopol R-4746-AB untuk transportasi.

Dan uang yang tidak di setorkan sebesar Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) digunakan untuk membayar hutang dan membeli kendaraan dan laptop dan handphone dan untuk biaya pada saat kabur ke Purbalingga dan sisa uang sebesar Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).

Pad hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 17.10 WIB di Kap/Des. Kaliori RT 012 RW 08 Kec. Karanganyar, Kab. Purbalingga, Satreskrim Polresta Bogor Kota telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku (FA) di rumah temanya (IM), modus operandi penyalahgunaan wewenang pelaku (FA) tidak menyetorkan uang hasil penjualan kepada korban, motif ekonomi.

Barang bukti berupa: audit internal keuangan, slip gaji, rekaman CCTV, sepeda motor, laptop, handphone, helm, uang tunai sebesar Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), telah disita dan diamankan di Satreskrim Polresta Bogor Kota, dan pelaku (FA) dijerat dengan pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Kapolresta Kombes Bismo juga mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui adanya peristiwa tindak pidana agar segera melaporkan ke pihak Kepolisian dengan menghubungi Call Center 110 atau langsung ke nomor Kapolresta Bogor Kota 087810010057, agar meningkatkan keamanan di wilayah masing-masing dengan mengikut sertakan peran masyarakat dalam menjaga lingkungannya serta memasang CCTV di area yang rawan tindak pidana,” tutup Kapolresta Kombes Bismo.

(Kabiro Kota Bogor/Kab. Bogor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *