Ini Alasan Perpanjang Waktu Pendaftaran Balon Walkot dan Wawalkot Partai PKS Tual

Kota Tual – jurnalpolisi.id

Setelah Nasdem dan Gerindra yang telah melakukan penutupan pendaftaran Bakal Calon (Balon) Walikota dan Wakil Walikota Tual, PKS kembali menambah waktu perpanjangan pendaftaran

Partai pemenang pemilihan legislatif 2024 di Kota Tual itu, kembali melakukan perpanjangan pendaftaran Balon Walikota dan Wakil Walikota, dengan alasan baru menerima tiga (3) Balon saja.

Mengenai alasan lain perpanjangan itu dikarenakan salah satu kader terbaik yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktur Krimsus Polda Maluku.

Sehingga di hari ini, Rabu (08/05/2024) kembali melakukan perpanjangan dan membuka seluas – luasnya kesempatan bagi putra dan putri terbaik kota Tual untuk melakukan pendaftaran.

“Jadi kami partai PKS kota Tual kembali melakulan perpanjangan pendaftaran balon Walikota dan Wakil Walikota Tual,”sebut Ahmad Kifli Latar

Latar yang juga merupakan Sekertaris Tim Penjaringan Balon Walikota dan Wakil Walikota, bahwa seyogianya pendaftaran sudah dibuka sejak 24 April sampai 07 Mei 2024 lalu.

Namun sejauh ini jumlah pendaftar yang baru mengambil formulir sebanyak tiga orang. Satu pengambilan formulir sebagai Balon Walikota dan dua sebagai Wakil Wlikota, sehingga pendaftaran diperpanjang hingga ’24 Mei 2024.

“Itupun masih menunggu kejelasan dari DPW dan DPP,”ungkap Latar

Tambahnya lagi bahwa, baru satu kader PKS yang mengambil formulir pendaftaran, yaitu Hasan Sjarifudin Borut, yang saat ini masih sebagai Ketua DPRD kota Tual.

Sedangkan dua lainya Usman Tamnge sebagai Balon Wakil Walikota dan Umar Ohoitenan atau yang sering disapa Umar Key melakukan pengambilan formulir pendaftaran sebagai Balon Walikota Tual periode 2024 – 2029.

Sementara itu disaat bersamaan Latar yang didampingi Bendahara penjaringan Usman Borut saat konfrensi pers di kantor Sekretariat PKS Jln. Dusun Mangon Kota Tual, Borut juga menyampaikan hal yang sama.

Bahwa perpanjangan akan dibuka sampai ada batas waktu yang disampaikan dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), serta Dewan Pumpinan Pusat (DPP).

Publish by (Melky-JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *