Oknum Satpam PT. BAS Terkesan Arogan Terhadap Para Wartawan, Perlu Mendapat Penangan Dari APH Setempat

Labuhanbatu – jurnalpolisi.id

Tampaknya oknum Satpam PT. Barumun Agro Sentosa yang berlokasi di Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas Utara, terkesan arogan pada para awak media yang ingin konfirmasi pada pihak management perusahaan tersebut.

Pasalnya tepatnya pada hari Rabu ( 8/5/2024) saat rombongan wartawan yang berasal dari Kabupaten Labuhan Batu Propinsi Sumatera Utara, ingin konfirmasi terkait kecelakaan kerja salah seorang karyawan, oleh Satpam yang mengaku dirinya sebagai Danton dengan nada lantam pada rombongan wartawan, tidak bisa ketemu dengan management PT. Bas, karena mereka sedang rapat di kantor, sebut yang mengaku Danton tersebut.

Disisi lain salah seorang anggota satpam pada para wartawan sempat meminta tunjukkan Kartu tanda wartawan ( KTA) mendengar permintaan itu, para wartawanpun menunjukkan KTA nya masing masing.

Melihat kondisi ini, Yang mengaku sebagai Danton tersebut sempat berang pada para wartawan yang kebetulan turut serta 2 pengacara yang akan mengurus terjadinya kecelakaan kerja di perusahaan PT. Barumun Agro Sentosa, tentunya melihat sikap arogansi Danton yang sempat mengusir para wartawan, jadi keheranan seakan perlakuannya itu tidak punya etika.

Sementara wartawan indonesia bertugas dilindungi payung hukum, Undang undang no. 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik, karena barang siapa menghalang halangi tugas seorang wartawan, dapat dipidana 2 tahun penjara serta didenda sebesar Rp. 500 juta

Melihat situasi dan kondisinya semakin memanas antara Danton yang arogan dengan para wartawan, merekapun beranjak dari lokasi perusahaan PT. BAS menuju pihak berwajip di Kecamatan Padang Bolak di Gunung Tua, untuk membuat laporan terkait perbuatan arogan yang dilakukan yang mengaku Danton di perusahaan PT. BAS

Oleh pihak petugas Polsek Gunung Tua laporan para wartawan diterima dengan bukti laporan, No. Pol. TBL/104/V/2024/SU/Tapsel/TPS Bolak/ tanggal. 09 Mei 2024.

Penulis Syarifuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *