Polsek Klapanunggal dan Satreskrim Polres Bogor Berhasil Mengamankan Kelompok Gangster yang Viral Melakukan Penyerangan Terhadap Karyawan SPBU

Bogor – jurnalpolisi.id

Polsek Klapanunggal beserta Satreskrim Polres Bogor berhasil bekuk aksi gerombolan gangster yang viral melakukan penyerangan terhadap karyawan SPBU di Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H,. S.I.K, melakukan tindakan tegas dengan memerintahkan langsung kepada Kapolsek Klapanunggal beserta Kasat Reskrim Polres Bogor terhadap pelaku penyerangan karyawan SPBU Klapanunggal, Kabupaten Bogor tangkap dan proses sesuai hukum yang berlaku.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, 29 April 2024 di mana terjadi penyerangan terhadap karyawan SPBU, yang mana modus dari para pelaku gangster tersebut adalah terjadi di mana adanya dua kelompok gangster yang telah melakukan perjanjian pertemuan dengan kedua gangster, kemudian saat menunggu lawannya karyawan SPBU menegur untuk pulang kerumah dan membubarkan salah satu kelompok gangster tersebut yang ada.

Namun kelompok gangster tersebut tidak menerima teguran dan langsung melakukan penyerangan oleh karyawan SPBU sehingga hampir memakan nyawa.

Telah diamankan dua orang pelaku yang berada di TKP dengan inisial AF berusia 17 tahun dan AIN berusia 22 tahun. Terdapat dua DPO dengan inisial B, dan Z alias B. Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K, menegaskan untuk dua DPO tersebut segera melakukan penyerahan diri.

Atas kejadian tersebut tidak ada korban jiwa melainkan kerusakan sebuah motor milik karyawan SPBU dan plang SPBU.

Adapun barang bukti yang diamankan ialah: 1 (satu) bilah celurit berukuran 1,5 meter, 1 (satu) buah flash disk rekaman CCTV SPBU, 1 (satu) buah sweater warna hitam, 1 (satu) buah sweater warna hijau, 1 (satu) buah celana warna hitam, 1 (satu) buah celana warna hijau, 1 (satu) buah handphone.

Pada kasus tersebut juga telah diamankan lima kawannya yang berada di lokasi, sehingga total pelaku yang ditangkap berjumlah 7 orang. Namun, 5 orang tersebut masih didalami pemeriksaan, apakah dapat ditetapkan sebagai tersangka atau calon pelaku tindak pidana.

Atas dasar kejadian tersebut, diterapkan pasal 335 dan Undang-undang darurat tahun 1959. Satu pelaku diproses dengan Undang-undang perlindungan anak diversi sistem peradilan anak, dan satu pelaku ditahan selama 40 hari kedepan.

Kapolsek Klapanunggal, Iptu Silvi Adi Putri, S.Trk., S.I.K, menyatakan pelaku yang inisial AIN berperan membawa senjata tajam dan pelaku inisial AF berperan memvideokan kejadian tersebut dan saat ini proses hukum masih berjalan tingkat penyidikan lebih lanjut.

(Kabiro Kab. Bogor/Kota Bogor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *