Satlantas Polresta Bogor Kota Tindak: 117 yang Melanggar Lalu Lintas

Kota Bogor – jurnalpolisi.id

Kamis, tanggal 09 Mei 2024, pukul 22.00 WIB, Satlantas Polresta Bogor Kota, Polda Jabar, melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Dakgar ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan tilang manual, di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.

Kegiatan diawali dengan APP, yang dipimpin Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Dr. Bismo Teguh Prakoso, S.H., S.I.K., M.H, didampingi Kabag Ops, PJU Polresta Bogor Kota, Kapolsek jajaran Polresta Bogor Kota, serta diikuti personel gabungan staf dan Polsekta jajaran Polresta Bogor Kota, piket fungsi Opsnal, personel TNI dan Denpom.

Selanjutnya dilaksanakan patroli himbauan Kamseltibcar Lantas yang dilakukan di beberapa titik lokasi di Kota Bogor seperti di Simpang Pomad Kec. Bogor Utara, Lotus Cilendek Kec. Bogor Barat, Jl. Raya Wangun Tajur Kec. Bogor Timur.

Selama kegiatan berlangsung personel Satlantas Polresta Bogor Kota menindak pelanggar lalu lintas dengan hasil rincian sebagai berikut: SIM sebanyak; 4 berkas pelanggar, STNK sebanyak; 23 pelanggar, ranmor R2 (roda dua) sebanyak; 5 unit, Dakgar ETLE sebanyak; 33 capture, lepas knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebanyak; 4 buah, teguran simpatik sebanyak; 48 teguran.

Pelaksanaan kegiatan berlangsung berjalan dengan aman, lancar dan tertib.(*)

(Kabiro Kota Bogor/Kab.Bogor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *