Peraturan Presiden RI No 5 Tahun 2025 Tentang: Pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Jakarta, jurnalpolisi.id Rabu, 14 Mei 2025 Presiden Republik Indonesia, Jenderal Purnawirawan Prabowo Subianto, telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 21 Januari 2025. Maksud dan Tujuan Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan yang telah disalahgunakan atau…
