Bupati dan Wakil Bupati Hadiri Raperda Provinsi Sulteng Tentang Tata Cara Penyelegaraan Cadangan Pangan

Makasar – jurnalpolisi.id

Bupati Banggai Dr. Ir. H. Herwin Yatim, MM Bersama Wakil Bupati Banggai Drs. H. Mustar Labolo, M.Pd.i Menghadiri Acara Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Dan Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Selasa 14/772020

Kegiatan di laksanakan di Hotel Santika Luwuk Selatan, turut hadir Kepala Biro Hukum Prov. Sulteng,  Kadis Ketahanan Pangan Prov. Sulteng, Para Staf Ahli dan Asisten Setda Kab. Banggai, Para Kabag Setda Kab. Banggai, Pimpinan OPD dan Para Camat, Serta Para Peserta Sosialisasi.

Bupati Banggai *Dr. Ir. H. Herwin Yatim, MM* dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan selamat datang kepada para narasumber semoga kehadirannya memberikan kesan dan nuansa tersendiri dalam melaksanakan kegiatan dan kelangsungan pembangunan serta kehidupan sosial bermasyarakat di daerah yang kita banggakan ini

Terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan segenap jajaran Dinas ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Tengah yang telah memberikan kepercayaan kepada Pemerintah Kabupaten Banggai sebagai Penyelenggara atas kegiatan ini.

Sebagaimana di ketahui bahwa UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, menegaskan bahwa tanggung jawab pemenuhan pangan terletak pada Pemerintah  dan Masyarakat secara bersama sama, Pemerintah bertugas menyelenggarakan pengaturan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan atau antara lain melalui penyelenggaraan cadangan pangan nasional yang terdiri dari cadangan pangan pemerintah dan cadangan pangan masyarakat.

Cadangan pangan pemerintah terdiri dari cadangan pangan Pemerintah desa, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pemerintah Pusat yang perwujudannya memerlukan inventarisasi cadangan pangan, memperkirakan ketahanan pangan dan keadaan darurat sehingga penyelenggaraan dalam pengelolaan cadangan pangan dapatlah berhasil  sesuai dengan harapan.

Olehnya itu tanggung jawab pemerintah daerah  adalah memajukan, meningkatkan perekonomian di daerahnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dimana pemerintah daerah mengelola masyarakatnya,Penyelenggaraan tata pemerintah yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik selama ini di anggap kurang memenuhi harapan karena dalam penerapannya tidak memenuhi prinsip norma, efesiensi, partisipasi, transparansi dan akuntabilitas. 

sementara dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas, berkeadilan, persamaan dan perlakuan dimuka hukum menjadi kebutuhan masyarakat yang amat sangat mendesak.

Selanjutnya Bupati Juga Menekankan banhwa bencana Pandemi Covid-19 yang sudah menjadi bencana Nasional Non Alam yang sudah di Tetapkan Pemerintah, untuk selalu kita menjaga dan Melaksanakan Protokol Kesehatan demi memutus mata rantai Penyebaran Pandemi Covid-19 ini.

Selanjutnya Wakil Bupati Banggai *Drs. H. Mustar Labolo, M.Pd.i* dalam sambutannya menambahkan antara lain mengatakan lahan pangan berkelanjutan atau ketahanan pangan ini adalah satu hal yang sangat berarti, apalah artinya kita berduit kalau tidak ada pangan atau ketahanan pangan, bahkan kita ada program gerakan monsu’ani tano atau pia na kintal su’ani itu adalah gerakan ketahanan pangan Kabupaten Banggai.

Dan selanjutnya program pinasa  ini menjadikan tamu tamu kita dari luar daerah memuji kota luwuk banggai ini Bersih, ini semua karena program pinasa prilaku hidup bersih dan sehat, karena program pinasa juga di dalamnya ada ketahanan pangan.

Semoga Masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Banggai selalu dalam Lindungan Allah Swt.( Rudi Efendi)

Sumber :(Sub. Bag Dokumentasi Pimpinan Bag. Prokopim Setda Kab. Banggai/ MA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *