Ika Sartika Br Hombing Mencari Keadilan Atas Perampasan Rumah KPR PERISAI INDAH DIBLOK B NO. 41 Rata PERAPAT.

Labuhan batu, jurnallolisi.id

Ika Sartika br Hombing (40) yang saat ini tinggal di Jln Sirandorung Kecamatan Rantau utara Kabupaten Labuhan batu merasa harta bendanya dirampok dan rumah dibobol serta dirusak kuncinya oleh sekelompok orang yang tidak dikenal disaat Ika Sartika br.hombing bekerja sebagai wartawan meliput berita dikantor Pengadilan Negri Rantau prapat, pada tanggal 19 bulan September 2019 di waktu Ika Sartika br.hombing (40) tinggal di komplek perumahan KPR Perisai Indah Blok B No.41 di Jln Perisai Kelurahan Bakaran batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan batu, sudah dilapor ke Sat Reskrim Polres Labuhan batu dengan No. LP /507/IX/ 2019/SPKT/RES-LB tanggal 19 September 2019 tapi sampai saat ini Laporan mandek di Polres Labuhan batu, Demikian disampaikan Ika Sartika Br hombing 14/02/21 di Rantau Perapat.

Siapapun pasti ingin punya rumah. Membeli rumah meskipun lewat skema KPR (Kredit Pemilikan Rumah) Angsuran dibayar setiap bulan, berikut bunganya ke PT Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Medan dan Cabang Pembantu Tebing tinggi begitulah yang di lakukan Ika Sartika Br Hombing (40) disebuah Rumah KPR (Kredit Pemilikan Rumah) di Jln Perisai Kelurahan Bakaran batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan batu di Blok B No.41

Tetapi berjalan 8 tahun di awali dari 2009 sampai dengan 2016 Ika  Sartika masih activ melakukan pembayaran angsuran berikut bunganya, tapi tidak ada yang pernah tahu ke depan. Seperti pandemi Covid-19 membuat Ika Sartika Br.hombing (40)  pendapatannya berkurang, atau bisnis Ika Sartika br. Hombing berdagang sembako bangkrut saat itu.

“Semula cicilan kredit rumah yang tadinya berjalan sebagai mana mestinya mendadak macet, sehingga tak sanggup membayar cicilan Kredit Pemilikan Rumah di Jln Perisai Kelurahan Bakaran batu Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan batu “, demikian Ika Sartika menyampaikan.

Perumahan itulah yang kemudian dibobol dan dirusak kuncinya dan harta benda Ika Sartika br Hombing raib di gondol sekelompok orang yang tidak dikenal, disaat Ika Sartika br. hombing bekerja meliput berita di Pengadilan Negri Rantau prapat.

Kemudian Ika Sartika br Hombing membuat Laporan ke Polres Labuhan batu pada hari kejadian itu, tanggal 19 September 2019

Ika Sartika Br Hombing (40) tidak habis pikir atas peristiwa ini, mengapa ini terjadi pada dirinya, apakah ini sikap dari pihak bank karena Ika Sartika Br.Hombing tertunggak angsuran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Perisai Indah itu yang menjadi pikiran yang bersarang di kepalanya.

Uang yang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan perut, bukan membayar utang. Kendati demikian, utang adalah kewajiban. Wajib dibayar dan dilunasi. Jika tidak, ada konsekuensi yang harus ditanggung.

Ika Sartika menyadari bank berhak menyita rumahnya, kemudian menjualnya dengan sistem lelang. Dan uang hasil penjualan tersebut untuk membayar sisa kredit yang tertunggak.

tetapi seharusnya sebelum menyita rumah tersebut, bank tetap menjalankan prosedur. Tidak main asal sita saja, maka Ika Sartika br  Hombing menganggap kejadian pada dirinya murni perampasan dan perampokan oleh sekelompok orang, dengan harapan polres Labuhan batu dapat melakukan proses atas tindak kriminal ini.

Dari awal Ika Sartika Br Hombing (40) beriktikat baik dengan mencari jalan lain yakni dengan sistem rescheduling yakni meminta pihak bank PT Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Medan dan Cabang Pembantu Tebing tinggi menjadwalkan ulang kredit yang masih tersisa, tapi pihak bank tersebut sepertinya menolak dengan mengatakan harus menyelesaikan tugakkan yang ada.

Setelah perampokan dan perampasan harta benda Ika Sartika (40) dirumah Komplek perumahan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) Perisai Indah Jln Perisai  Desa Bakaran batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan batu Ika Sartika tidak lagi tinggal dirumah tersebut karena trauma dengan kejadian perampokan dan perampasan atas harta benda dirumah tersebut.

Tapi mengherankan Ika Sartika br Hombing (40) rumahnya yang awalnya kosong tanpa dihuni oleh siapapun kini ditempati dan di tunggui oleh orang lain seperti menguasai rumah tersebut, dan Ika Sartika Br.Hombing (40) tidak pernah merasa menjual atau melelang rumah itu.

Ika Sartika Br.hombing berpikir atas kejadian perampokan dan perampasan harta bendanya yang berada didalam rumah Komplek Perumahan Indah Blok B No.41 ada hubungannya dengan orang yang menghuni rumah saya saat ini dan semoga Polres Labuhan batu dapat memanggil dan memeriksa orang yang menguasai dan menghuni rumah saya saat ini, Kata Ika jengkel

” Karena saya belum pernah tau ada nasabah baru buat  kesepakatan antara bank dan nasabah baru, dan saya Ika Sartika Br.hombing tidak pernah menerima uang dari cicilan saya yang sudah saya bayar selama lebih kurang selama 8 tahun seberapapun besarnya saya tidak pernah terima, membuat Ika Sartika br.Hombing (40) heran apa sih kedudukan orang yang menghuni rumah saya?” tanya Ika heran.

Ika Sartika Br.hombing dan awak media mengkonfirmasi langsung Kasat Reskrim  Polres Labuhan batu Parakesit via  Watt shap dengan beberapa hal yang ditanyakan dan disampaikan tentang tindak lanjut dari proses pengaduan Ika Sartika Br. Hombing No LP/507/IX/2019/SKPT/RES-LB tanggal 19 September 2019

1. Bagai mana kelanjutan atas Laporan pengaduan saya komandan
2. Rumah saya saat ini dimasuki dan dihuni orang lain tanpa seizin saya sebagai pemilik rumah yang Syah komandan.
3.Saya sebagai pemilik rumah yang syah saya mohon pihak kepolisian untuk memanggil dan memeriksa orang yang memasuki rumah saya tanpa seijin saya komandan.
4.Saya menduga pembongkaran dan pencurian rumah saya itu ada hubungannya dengan orang yang memasuki dan tinggal dirumah saya.
5.Saya mohon perlindungan keamanan terhadap diri saya yang akan mengambil alih rumah saya yang saat ini dihuni dan di masukin orang lain, atas kerja samanya kami ucapkan terima kasih

Kemudian Kasat Reskrim Polres Labuhan batu Parakesit lewat pesannya melalui Watt shap mengatakan bahwa,

” Oke buk perkara masih dalam proses nanti perkembangan akan kami infokan via Sp2hp” jawab Kasat Reskrim Labuhan batu lewat watt  shap.
Wartawan JPN Rahman Hasibuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *