Mengaku barang miliknya, laki-laki di Kuansing diancam 15 tahun penjara

TELUK KUANTAN-JURNALPOLISI.Id

Tim Opsnal SatNarkoba Polres Kuantan Singingi Provinsi Riau Kembali berhasil mengamankan pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu, Salasa (29/09/2020) Siang.

Dengan dipimpin Bripka.Rieki, SH, Tim Opsnal  melakukan Penangkapan
terhadap pelaku An.RFD(24) Desa Pulau Tengah, di dalam rumah pelaku, saat dilakukan penggeledahan yang juga disaksikan oleh Kepala Dusun dan warga setempat.

Tim Opsnal SatNarkoba Polres berhasil mengamankan 9 paket bening berisikan kristal bening diduga Sabu-sabu, yang disimpan pelaku didalam tas sandang warna hitam didalam kantong kain merk Kawasaki yang digantung sebelah lemari dalam kamar pelaku RFD(24).

Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, kemudian pelaku digeledah badan, Tim Opsnal menemukan d sejumlah uang senilai Rp. 1.450.000, Yang berada dikantong celana dalam dompet yang diakui pelaku uang tersebut hasil penjualan barang haram tersebut.

Selanjutnya pelaku serta barang bukti di amankan di Polres Kuansing guna proses lebih lanjut.

Dari pengakuan Pelaku yang masih lajang ini, mengakui tergiur mengedarkan shabu karena tidak memiliki pekerjaan tetap, dan pelaku juga sebagai pengguna sehingga bisa mendapatkan shabu lebih mudah.

Kapolres Kuansing AKBP.Henky Poerwanto S.I.K., M.M didampingi Kasat Narkoba AKP Sahardi,SH dan Paur Subbag Humas IPDA J.L Tobing membenarkan Kepada media ini Kamis(01/10/2020) di Mapolres Kuantan Singingi.

Pada kesempatan itu Kapolres Kuansing melalui Kasat Narkoba AKP Sahardi, SH mengharapkan agar kejadian ini menjadi contoh bagi yang lain agar penyalahgunaan narkoba ini bisa menurun.

” Kita berharap, hendaknya kejadian ini bisa menjadi tolak ukur bagi pengguna maupun pengedar, agar kejadian ini tidak terulang kembali, dan penyalagunaan narkotika bisa menurun,” terang Sahardi

Ditempat terpisah  Paur Humas Ipda J.L Tobing juga menambahkan bahwa pelaku terancam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 dgn ancaman hukuman maksimum 15 tahun penjara.

” untuk saat ini, pelaku dijatuhi Undang-Undangan Narkotika tahun 2009 dengan ancaman 15 tahun penjara, menurut pasal yang disangkal disangkakan terhadap pelaku”.Tutup Tobing(YEN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *