KPU Siak: 1011 Pemilih Akan Gunakan Hak Suara Pada PSU Pasca Putusan MK 22 Maret 2025
Siak, jurnalpolisi.id 19 Maret 2025. Sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 073/2025 bahwa KPU Siak diperintahkan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS yaitu TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya dan TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak. MK juga memerintahkan KPU Siak untuk membentuk TPS Lokasi Khusus di RSUD Tengku Rafian Siak….
