JURNAL POLISI

Menu
  • News
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Politik
  • Entertainment
  • Otomotif
  • Techno
  • Sport
Home
News
Polsek Senapelan Polda Riau Tangkap Tersangka Pengedar Sabu di Kampung Dalam
News

Polsek Senapelan Polda Riau Tangkap Tersangka Pengedar Sabu di Kampung Dalam

Jurnal Polisi 22/02/2021

PEKANBARU – jurnalpolisi.id

Tim  Opsnal Polsek Senapelan berhasil menggulung seorang  tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis shabu di Kampung Dalam Jalan H Sulaiman Gg Koto I Kelurahan Sago, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru, Jumat (19/2/2021) siang.

Tersangka diketahui berinisial H alias Ujang (44) beralamat di Jalan Teluk Leok No.25 RT 02 RW 04 Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Dari tersangka disita barang bukti (BB), sembilan paket plastik klip bening berisikan diduga narkotika jenis sabu berat kotor 1,52 gram, tujuh buah plastik klip bening pembungkus (kosong), satu buah botol yang dilakban warna hitam, uang tunai sebesar Rp150.000 dan satu helai celana pendek jenis jeans warna biru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu’min Wijaya S.IK, MH melalui Kapolsek Senapelan Kompol Dani Andhika Karya Gita S.IK, MH membenarkan adanya penangkapan  tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Penangkap tersangka berawal, anggota Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sudah menjadi target operasi (TO) sering menjual diduga narkotika jenis sabu dan sedang berada di Kampung Dalam.

Menindaklanjuti informasi masyarakat yang dilaporkan tim opsnal,  Kapolsek Senapelan memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Koko F Sinuraya SH, MH beserta Anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan dilokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Tim opsnal melihat keberadaan tersangka, dan tersangka mengetahui kedatangan Anggota Tim Opsnal dan membuang barang berupa satu buah botol yang dilakban hitam tidak jauh dari posisi tersangka.

“Selanjutnya tersangka dapat diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap barang yang dibuang tersangka berupa satu buah botol yang dilakban hitam didalamnya ditemukan sembilan paket plastik klip bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dan tujuh buah plastik klip bening pembungkus,” ujar Dani.

Dani menyebutkan, didalam saku celana tersangka ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga uang hasil jual narkotika jenis sabu, Selanjutnya tetsangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Senapelan guna proses lebih lanjut.

“Setelah dilakukan test urine terhadap Tersangka inisial H alias Ujang dan Positif mengandung Amphetamin,” sebut Dani.

Dani menuturkan, pada saat yang bersamaan juga ada diamankan seorang laki laki inisial S alias Ipul (40) beralamat Jalan Kartika Sari Perumahan Kartika Sari Blok A Kel.Umban Sari Kecamatan Rumbai, Pekanbaru dan dilakukan Test Urine terhadap Ipul  positif  mengandung Amphetamin.

“Atas perbuatan tersangka akan di persangkakan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Dani.( Anto D)

Share
Tweet
Email
Prev Article
Next Article

Related Articles

Musi Rawas – jurnalpolisi.id  

Di Duga Pencemaran Nama Baik PDIP Musi Rawas Ancam Lapor Balik .

TAPUNG HULU – jurnalpolisi.id

Polsek Tapung Hulu Tangkap Pelaku Pencurian Buah Sawit Milik PT. BSP di Desa Danau Lancang

About The Author

Jurnal Polisi

Leave a Reply

Batalkan balasan

Berita Populer

  • Menuju Wilayah Bebas Korupsi, Kejari Klaten Canangkan …
    04/03/2021 0
  • Keluarga Tersangka Minta Kapolres Aceh Tenggara Pantau …
    03/02/2021 0
  • Pengedar 14 Paket Sabu Diamankan Polsek Padang …
    03/02/2021 0
  • Polres Klaten Bagikan Masker di Pasar Plembon
    03/02/2021 0
  • Usai Menerima Vaksinasi Anggota DPRD OKU Selatan, …
    03/02/2021 0

JURNAL POLISI

TEGAS MENGUNGKAP FAKTA DEMI KEADILAN
Copyright © 2021 JURNAL POLISI
JurnalPolisi.id

Ad Blocker Detected

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by disabling your ad blocker.

Refresh