RSU CMMN Laksanakan Surat Edaran Kemenkes Terkait Rapid Test

Langsa – jurnalpolisi.id

Masyarakat dan tenaga medis diimbau untuk membantu menekan atau bahkan menghentikan laju kasus Covid-19 di Indonesia dengan mengikuti 3M dan 3T. Hal tersebut di sampaikan oleh T. Barosa  Direktur Rumah Sakit Umum Cut Mutia Medika Nusantara ( RSU CMMN )Jumat 2/10/2020.

”Masyarakat dianjurkan mengikuti 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan), sedangkan  tenaga kesehatan 3T yakni (tracing testing, treatment) atau mencari yang positif, tidak hanya menunggu, lalu tes. Kalau positif langsung isolasi, sehingga tidak menular,” kata Barosa.

Menurut Barosa, penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, supaya seluruh masyarakat mau menerapkan 3M menjadi bagian perilaku sehari hari di masyarakat.

Sementara itu kata Barosa, Rumah Sakit Umum Cut Mutia Medika Nusantara (RSU CMMN) melaksanakan surat edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), nomor. HK.02.02/1/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi, yang ditetapkan di Jakarta, 6 Juli 2020.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan, itu dikeluarkan dengan maksud untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan rapid test mengenai penetapan tarif atau biaya rapid test.

T.Barosa yang didampingi kabid pelayanan RSU CMMN dr.Redha Dian Akbar memaparkan, Dalam SE tertulis bahwa batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test adalah Rp150.000. itu yang kita jalankan di Rumah Sakit Umum Cut Mutia Medika Nusantara (CMMN) Langsa sesuai surat edaran Kemenkes,” ujarnya ( Djamaluddin Sulaiman )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *