Surat Tuntutan JPU Kejari Balige No Perkara : 17/TPUL/BLG/04/2020. TIDAK TERBUKTI

Balige Sumut – jurnalpolisi.id

Advokat Julfan Iskandar, S. H. dan Advokat AKBP (P) Jahiras Manurung,
S.H., M.Hum,  dari Kantor BBH Dan Advokasi Ham Jurnal Polisi News (BBH&AHJPN) selaku Penasehat Hukum dari Dongan Torang Pangaribuan yang merupakan Terdakwa dalam perkara tindak pidana, “melakukan kekerasan atau ancaman  kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, ayat (1) Jo Pasal 76 D UURI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, menyatakan dalam dokumen argumentasi hukumnya berupa Nota Pembelaan (Pledooi), bahwa Surat Tuntutan Pidana No. Reg. Perkara : PDM-17/TPUL/BLG/04/2020. Yang telah dibacakan pada tanggal 8 September 2020, oleh JPU dari Kejari Balige, dalam pemeriksaan di persidangan peradilan perkara pidana,  pada Pengadilan Negeri Klas II Balige adalah TIDAK TERBUKTI.

JPU dalam Surat Tuntutan Pidana pada Dakwaan Primer dan Dubsidair, menyatakan kalau Dongan Torang Pangaribuan, pada Hari Sabtu,  tanggal 19 Oktober 2019, sekira pukul 12.00Wib (tempus delicte)  telah melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan terhadap anak berinisial SA. Yang dilakukan di rumah kediaman SA.

Oleh karena itu JPU dalam Surat Tuntutan Pidananya menuntut Dongan Torang Pangaribuan dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebanyak Rp.1.000.000.000. (satu milyar rupiah) subsidair 1 (satu) tahun kurungan.

Akan tetapi berdasarkan fakta realita yuridis yang diajukan dan diperoleh serta terungkap dalam pemeriksaan persidangan perkara pidana ini diperoleh Alat Bukti berupa Keterangan Terdakwa Dongan Torang Pangaribuan, di bawah sumpah, menerangkan kalau dirinya pada hari dan waktu terjadinya tindak pidana (tempus delicte) tersebut,  tidak berada di tempat kejadian tindak pidana (loctus delicte) tersebut.

Selanjutnya Dongan Torang Pangaribuan menerangkan kalau keberadaan dirinya pada Hari Sabtu, tanggal 19 Oktober 2019, mulai sekira pukul 11.00.Wib sampai dengan 14.00.Wib berada di Posko Pemenangan Pilkades Desa Sitoluama, di sebelah rumah kediamannya Jalan Sisingamangaraja, No. 68 H, Desa Sitoluama, Kec.  Laguboti. Dan pada saat itu dirinya sedang memimpin rapat strategi pemenangan Pilkades Desa Sitoluama, bersama dengan Ketua Team Suksesnya St. Jannus Simatupang,  yang dihadiri sebanyak 27 orang peserta rapat, termasuk James Hatorangan Pangaribuan

Keterangan dan kesaksian Dongan Torang Pangaribuan tersebut dikuatkan dan dibenarkan dengan Alat Bukti Keterangan Para Saksi A de charge yaitu St. Jannus Simatupang dan James Hatorangan Pangaribuan di bawah sumpah, dan dinyatakan  dalam peneriksaan persidangan peradilan perkara pidana ini, selanjutnya dibuktikan dengan barang bukti berupa foto – foto dokumen acara rapat. Alat Bukti Surat berupa
absensi kehadiran rapat dan notulen rapat.

Oleh karena itu maka Surat Tuntutan Pidana dalam Dakwaan Primer dan Subsidair TIDAK TERBUKTI. Hal ini dikarenakan dari Alat Bukti dan Barang Bukti tertulis di atas telah menciptakan sebuah pengetahuan tentang adanya ALIBI dari TERDAKWA. Yang berdasarkan hukum pembuktian memiliki kwalitas yuridis sempurna, demikian penjelasan Advokat Julfan Iskandar, S.H selaku DIROPSNAS BBH JPN, yang merupakan Alumni Fakultas Hukum USU Stambuk 92.

Masih menurut legal opinion dari Julfan dan Manurung, demikian sapaan akrab Penasihat Hukum Dongan Torangan ini,  Keterangan Saksi Korban SA yang menerangkan kalau diri disetubuhi oleh TERDAKWA adalah berdiri sendiri TDAK dikuatkan atau dibenarkan dan didukung dengan Saksi Fakta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, angka 27, KUHAP atau Alat Bukti lainnya sebagaimana tertulis dalam Pasal 184, ayat (1) KUHAP.

Selanjutnya dalam Surat Tuntutan Pidana dengan Dakwaan Lebih Subsidair,  dinyatakan Dongan Torang Pangaribuan telah terbukti bersalah, “Melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu musihat,  melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau dibiarkannya dilakukan perbuatan cabul”, terhadap SA. Sebagaimana diatur dalam Pasal 82, ayat (1) Jo Pasal 76 E UURI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perindungan Anak. Menurut JPU perbuatan cabul tersebut dilakukan TERDAKWA sejak mulai dari tanggal 16,17,18,19,21,22,23,24,
25, dan 26 Oktober 2019, sekira pukul 12.00.Wib di rumah kediaman SA.

Menurut SA perlakuan pencabulan terhadap dirinya tersebut, saat dilakukan oleh TERDAKWA, ada disaksikan oleh Saksi Fakta yakni T adik kandung SA, saat T berada di rumah bersamanya. Dan perbuatan tindak pidana tersebut disaksikan oleh T hanya 1 (satu)  kali,  yang terjadi pada Hari
Jum’at tanggal 18 Oktober 2019, sekira pukul 12.00Wib.

Keterangan SA tersebut, bersesuaian berdasarkan  keadaan BAP Saksi Korban SA, yang diperbuat oleh Penyidik Unit UPPA Polres Tobasa, tanggal 9 Nopember 2019, pada point (4), dan dalam BAP Lanjutan Saksi Korban SA, yang diperbuat oleh Penyidik Unit UPPA Polres Tobasa, tanggal 9 Januari 2020, pada point 17. Selanjutnya dikuatkan dan dibenarkan oleh Keterangan Saksi Fakta T dalam BAP Saksi Fakta T,  yang diperbuat oleh Penyidik Unit UPPA Polres Tobasa, tanggal 9 Nopember 2019. Dan Keterangan Saksi Fakta T dalam BAP Lanjutan, yang diperbuat oleh Unit UPPA Polres Tobasa, tanggal 9 Januari 2020.

Namun berdasarkan Keterangan Saksi Korban SA saat diperiksa dalam persidangan pemeriksaan peradilan perkara pidana ini, SA menerangkan kalau pada Hari Jum’at, tanggal 18 Oktober 2019, TERDAKWA memang ada datang ke rumah kediaman mereka akan tetapi tidak sendirian. TERDAKWA datang bersama 3 (tiga)  orang Pegawai IT. DEL dan melihat ke air sumur di luar rumah kediaman mereka, dengan mengendari 2 (dua)  unit mobil. Selanjutnya TERDAKWA pulang bersama kawannya tersebut.

Keterangan SA ini dikuatkan dan dibenarkan oleh adanya barang bukti 1 (satu) unit Handphone merk Smart Fren warna hitam milik SA,  yang pada saat dipersidangan dibuka rekaman visualnya berupa video kedatangan TERDAKWA bersama teman – temannya Pegawai IT DEL.

Berdasarkan keterangan kesaksian dan barang bukti tersebut,  tentunya dengan sendirinya SA telah MENGINGKARI keterangannya sendiri selaku Saksi Korban dan keterangan T selaku Saksi Fakta, sebagaiana yang telah dinyatakan tertulis di dalam BAP Saksi, tanggal 9 Nopember 2019, dalam tahap Penyelidikan dan BAP Lanjutan Saksi, tanggal 9 Januari 2020,  dalam tahap Penyidikan di Unit UPPA Polres Tobasa.

Itulah sebahagian dari analisis yuridis Kami, ujar Julfan Iskandar, S.H dan AKBP (P) Jahiras Manurung, S.H, M.Hum. Yang Kami perbuat pada dokumen argumentasi hukum berupa Nota Pembelaan (Pledooi) Kami.

Dan ditambahkan oleh Julfan, kalau perkara pidana ini telah menjadi terang benderang. Terutama tentang fakta realita yuridis yang sebenarnya terjadi dan ini adalah kebenaran materil dalam perkara pidana ini. Karenanya Kami berharap Majelis Hakim Ex officio dapat melihat jernih fakta realita yuridis ini. Sehingga kelak akan diperoleh sebuah putusan yang adil dan benar berdasarkan pada hukum pembuktian, alat bukti, barang bukti, ilmu pengetahuan hukum positif, dan keyakinan berketuhanan. Sekalipun ada azas hukum Res Judicata Pro Veritate Habetur( JI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *