Wali Kota Ambon: Tarif Rapid Test Disesuaikan Edaran Kemenkes.

Maluku – jurnalpolisi.id

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy menegaskan tarif rapid test untuk pelaku perjalanan akan disesuaikan, dengan surat edaran dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Dalam surat edaran Kemenkes RI, bernomor HK.02.02/2875/2020 tentang, Batasan Tarif  Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi tertanggal, 6 Juli 2020 yang ditandatangani oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Bambang Wibowo batasan tertinggi tarif sebesar Rp 150.000 ribu.

”Itu akan, disesuaikan karena tarif rapid test sudah ditentukan oleh, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, sehingga kita akan menyesuaikan,” kata Wali Kota kepada Wartawan dibalai Kota Ambon, Rabu (8/7/2020).

Ia menjelaskan, tarif rapid test tidak ditentukan oleh Pemerintah Kota Ambon, namun melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

”Kita hanya akan memberikan rekomendasi, kepada instansi mana yang akan melaksanakan, rapid test bagi pelaku perjalanan, dan terkait tarif itu sudah ditentukan oleh Kemenkes RI,” jelasnya.

Diapun berharap, dengan batasan tarif tertinggi yang ditetapkan oleh Kemenkes RI, maka dapat membantu masyarakat yang akan melakukan perjalanan,” tandasnya.

Selain itu juga, dengan adanya tarif rapid test yang telah ditentukan oleh Kementerian Republik Indonesia, maka pemerintah Kota Ambon tidak disoroti oleh masyarakat, jika apa yang dijalankan sudah sesuai dengan surat edaran tersebut.

”Jadi, pada prinsipnya pemerintah Kota Ambon, harus menjalankan apa yang sudah menjadi, Keputusan dalam surat edaran Kementerian Republik Indonesia,” lanjutnya.

Lebih lanjut, diapun menyatakan bahwa dengan adanya pandemi Covid-19 di Kota Ambon, sehingga untuk meningkatkan Protokol kesehatan, harus disesuaikan juga dengan kemampuan masyarakat terkait tarif rapid test.

Sehingga, dapat mempermuda masyarakat di Kota Ambon, untuk harus terpenuhi unsur unsur dimaksud, guna kepentingan kesehatan orang lain saat bepergian.Tutupnya   (Keklir Kace Makupiola, Kepala Perwakilan Papua & Maluku)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *