Woow….BNNP NTB membongkar Jaringan Narkoba yang Diduga Dikendalikan Dari Dalam Lapas Mataram.

Nusa Tenggara Barat jurnalpolisi.id

02-11-2020 Tiem BNNP NTB meringkus  seorang inisial AH seorang Staf Lapas Sumbawa   yang hendak mengambil paket kiriman di JNE jln Lintas Alas Sumbawa yang isinya diduga berisi narkotika jenis sabu sabu sabtu 31-10-2020.

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa  pelaku AH akan  mengambil 1 buah paket kiriman dari Jakarta, yang di kirimkan melalui jasa pengirian barang JNE di jalan Lintas Alas Sumbawa.

Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap paketan kiriman tersebut, Petugas menemukan 1 bungkus plastik bening yang berisi  diduga narkotika jenis shabu. Dan setelah diinterogasi oleh petugas pelaku mengaku disuruh mengambil paketan tersebut atas perintah seseorang;

Dari keterangan pelaku AH selanjutnya tim melakukan pengembangan. Dan petugas berhasil mengamankan S yang diduga orang yang akan diantarkan barang kiriman tersebut.

Pada saat penangkapan  S  diketemukan pula Barang Bukti yang diduga Narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) plastik klip bening di dalam jok Motornya.

Selanjutnya para tersangka dan barang buktinya dibawa kekantor BNN Kab. Sumbawa Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;

Berdasarkan hasil investigasi,  tim menemukan beberapa fakta diantaranya,  barang yang diterima oleh AH merupakan barang dari salah seorang Napi kasus Narkotika di Lapas Kelas IIA Mataram inisial AHW yang sedang menjalani hukuman penjara selama 13 tahun. Sedangkan dari keterangan  S, seorang ojek online diarahkan untuk mengambil paket yang sudah diterima  AH oleh seorang Napi Lapas kelas II A Mataram inisial FF yang sementara menjalani hukuman penjara seumur hidup dengan kasus narkoba yang  ditangkap BNNP NTB.

Dari pendalaman kasus Petugas turut pula mengmankan salah seorang Pegawai Lapas Kelas IIA Mataram  inisial R untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman,

Dan dari hasil penangkapan dan pemeriksaan Petugas BNNP NTB berhasil meringkus komplotan para terduga pelaku narkoba itu diantaranya:
1. AH, 32 th,  laki-laki, , PNS (Polsus PAS Lapas kelas IIA Sumbawa), Alamat RT 002/007 Desa Luar Kecamatan Alas, Sumbawa Besar
2. S, umur 38 th, laki-laki, Dusun Pok Desa Kalimangi, Kec. Alas, Kab. Sumbawa;
3. AHW, Napi Kasus Narkotika Lapas Kelas II A Mataram
4.  FF, Napi Kasus Narkotika Lapas Kelas II A Mataram.

Kemudian selanjutnya para tersangka di bawa ke Kantor BNNP NTB untuk dilakukan pemerikasaan lebih lanjut.
Dan dari hasil pemeriksaan para tersangka bersama barang bukti yang turut diamankan totalnya sebanyak 86, 90 gram jenis sabu sabu dan jika diestimasikan kerupiah sekitar seharga  200 jutaan rupiah. Dan apabila dikonsumsi 1 gram oleh 12 orang anak bangsa  maka kita sudah bisa menyelamatkan anak bangsa NTB  dari penyalahgunaan narkotika sekitar 1.042 jiwa terang Brigjenpol İ Gede Sugiayar

Terhadap para tersangka yang diamankan bersama barang buktinya dilakukan pemeriksaan di kantor BNNP Nusa Tenggara Barat guna melakukan pemeriksaan Barang Bukti Narkotika secara Laboratories serta melakukan Penyelidikan lebih lanjut terhadap upaya peredaran gelap narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Kepala BNNP NTB  Brigjen Pol İ Gede Sugiayar Dwi Putra dalam keterangan juga mengatakan penangkapan kepada ke empat pelaku tersebut merupakan salah satu bukti keseriusan BNNP NTB bersama  stecolder dalam menekan ditribusi,  memberantas peredaran dan pemakaian Narkoba di NTB. Namun ironisnya penangkapan kasus kali ini sangat spesial karena melibatkan oknum Staf LAPAS.

“Harus ada tindakan tegas kepada oknum yang sudah mencoreng institusi penegak hukum tersebut tegas Gde Sugianyar,

Sementara itu Kabid Kalapas Mataram menegaskan jika oknum staf Lapas itu terbukti terlibat dalam jaringan narkotika maka akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan perundang undangan dan hukum yang berlaku di Rİ. ( JPN biro NTB )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *