JURNAL POLISI

Menu
  • News
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Politik
  • Entertainment
  • Otomotif
  • Techno
  • Sport
Home
News
Resnarkoba Polres Kampar Kembali Ciduk Pengedar Shabu di Desa Koto Perambahan
News

Resnarkoba Polres Kampar Kembali Ciduk Pengedar Shabu di Desa Koto Perambahan

Jurnal Polisi 05/01/2021

KAMPAR – jurnalpolisi.id

Mengawali tahun ini Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menyasar pelaku narkoba, kali ini seorang pengedar narkotika jenis shabu ditangkap di Dusun Padang Merbau Timur Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa, pada Senin siang (4/1/2021).

Pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah MN alias Napi (29) Warga Padang Merbau Timur Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku didapati barang bukti 14 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 2.03 gram, sebuah bong, sepotong kaca pirex, 2 unit Hp yang digunakan pelaku serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (4/1/2021) sekira pukul 14.00 Wib, saat itu Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Dusun Padang Merbau Desa Koto Perambahan, Kampa.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH perintahkan KBO Iptu Novris H. Simanjuntak SH bersama Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kampar mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim akhirnya berhasil mengamankan target sdr. MN alias Napi dirumahnya.

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 14 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening di dalam kotak rokok Dunhill serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Lebih lanjut disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.( Anto D)

Share
Tweet
Email
Prev Article
Next Article

Related Articles

JAKARTA – jurnalpolisi.id

DPR Apresiasi Pelaksanaan Tes CPNS dengan Protokol Kesehatan

Jakarta – jurnalpolisi.id

Setukpa Polri Melaksanakan pembukaan kegiatan SENSASI

About The Author

Jurnal Polisi

Leave a Reply

Batalkan balasan

Berita Populer

  • Forum Kerukunan Keluarga Selayar FKKS Kota Batam …
    18/01/2021 0
  • Himbauan Kapolres Torut Jelang NATARU Disebar Hingga …
    20/12/2020 0
  • Kampus Politeknik Indonesia Venezuela (Poliven) dan BEM …
    20/12/2020 0
  • Kuwu Desa Sibubut Diduga Lakukan Pungli Dana …
    20/12/2020 0
  • Terkait Tenggelamnya Kapal Banawa Nusantara 58 di …
    20/12/2020 0

JURNAL POLISI

TEGAS MENGUNGKAP FAKTA DEMI KEADILAN
Copyright © 2021 JURNAL POLISI
JurnalPolisi.id

Ad Blocker Detected

Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please consider supporting us by disabling your ad blocker.

Refresh