DIDUGA PROYEK FIKTIF LAI BPAN NTT BERSAMA TOKOH MASYARAKAT LAPORKAN KADES MAUKABATAN DAN KADES KOTA FOUN KE KEJARI TTU

Kupang NTT – jurnalpolisi.id

Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Aliansi Indonesia BADAN PENELITIAN ASET NEGARA Propinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu (5/8/2020) pagi melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di deda Maukabatan dan desa Kota Foun Kecamatan Biboki Anleu.

Laporan itu disampaikan langsung oleh sekretaris Lai BPAN NTT didampingi oleh ketua Rodi Saba ke Kejari TTU. Dalam laporannya, Lai BPAN menyebut ada indikasi mark-up DD dan ADD desa Maukabatan dan desa Kota Foun tahun anggaran 2015 sampai dengan tahun 2019 yang dilakukan oleh pengguna anggaran di tingkat desa.
Pertama, Pelanggaran pasal 28 F UUD 1945, UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasu Publik dan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Dana Desa.
Kedua, Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan kepala desa.
Ketiga, Dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2015 sampai dengan tahun 2019, dan lain-lain.

Ketua Lai BPAN, Rodi saat dikonfirmasi jpn didepan kantor Kejari TTU mengatakan, selain melaporkan ke Kejari TTU juga menembuskan laporan ini ke Kejati dan Janwas Kejati NTT, Gubernur NTT dan Ketua Umum Lai BPAN di Jakarta.

“Kita berharap kepada pihak Kejaksaan agar segera menindaklanjuti laporan tersebut serta mengusut tuntas dugaan penyelewengan Keuangan Negara yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut,” tegas Rodi yang didampingi sekretarisnya dan tokoh masyarakat dari kedua desa tersebut.

Ia menegaskan, apabila tidak ada tindaklanjut, pihaknya akan melaporkan hal ini ke Kejati dan Janwas Kejatu NTT.

“Sampai Hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya,” cetus Rodi

Menurut Ketua Lai BPAN, sebagai pelapor Rodi berharap, pihak Kejari segera mempelajari kasus ini dan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.

“Saya harap pihak Kejari segera mendalami kasus ini, dan sesegera mungkin untuk melakukan investigasi kelapangan, sebab indikasi kerugian Keuangan Negara disini sangat besar,” tukasnya (Roy Saba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *