Membawa Senjata Tajam saat pelaksanaan Eksekusi Lahan, Seorang Warga diamankan Polisi
SINGINGI HIL – jurnslpolisi.id
Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa Perdata antara PT.Wanasari Nusantara (WSN) dan Masyarakat dilaksanakan pada Kamis,(06/08/2020) yang dikawal secara ketat oleh aparat penegak hukum.
Yang mana dalam eksekusi tersebut ada tiga Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap yang dilaksanakan Eksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.
Yakni Perkara Nomor 30/Pdt.G/2015/PN Rengat (PN), Nomor 27/Pdt/2017/PT PBR (PT), Nomor 265 K/PDT/2018 (MA) Luas Objek Perkara = 390 Ha, dengan jumlah penggugat 214 orang.
Selanjutnya Perkara Nomor 13/Pdt.G/2015/PN Rgt (PN), Nomor 127/Pdt/2015/PT.PBR (PT) Nomor 2869 K/PDT/2017 (MA). Luas Objek Perkara 14,3 Ha, dengan jumlah penggugat 8 orang.
Serta Perkara Nomor 18/PdtG/2013/PN Rgt (PN), Nomor 227/Pdt./2015/PT PBR (PT), Nomor 2007 K/PDT/2015 (MA) Luas Objek Perkara = 6,8 Ha, dengan jumlah penggugat 4 orang.
Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto.SIK.MMbeserta Jajaran dibackup anggota Samapta Polda Riau dan Brimob Polda Riau, serta Kodim 0302 Inhu melaksanakan kegiatan pengamanan pelaksanaan ke 3 eksekusi tersebut.
Pelaksanaan Eksekusi berjalan lancar dan aman, Guna mengantisipasi gangguan kamtibmas, pihak Polres Kuansing memastikan kepada seluruh masyarakat yang hadir untuk tidak membawa senjata tajam.
Namun , dalam pelaksanaannya terpaksa Polres Kuantan Singingi mengamankan satu orang pelaku karena kedapatan menyimpan atau membawa senjatan tajam (satjam).
” kami mengamankan 1 senjata tajam jenis pedang pendek yang diamankan dari pinggang Saudara ST yang saat ini kita amankan di Polres Kuansing” ujar Kapolres
Dilanjutkan Henky Poerwanto ” Tindakan mengamankan pelaku yang membawa senjata tajam harus kami lakukan guna menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan, dan saat ini sedang diperiksa” Tutup Kapolres.
(YN)