Kedapatan Nyuri 3 Tim Rokok, Pasutri Warga Dayun Siak Diamankan Polsek Tapung Hilir
TAPUNG HILIR – jurnalpolisi.id
Sepasang suami istri (pasutri) asal Dayun Kabupaten Siak kedapatan nyuri 2 Tim Rokok dari sebuah kedai grosir di Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kampar, pelaku sempat diamankan warga lalu diserahkan kepada petugas Kepolisian dari Polsek Tapung Hilir pada Minggu malam (2/8).
Ke-dua tersangka kasus pencurian yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah SA (Pr 50) dan suaminya SU (59) warga Desa Sawit Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, Riau.
Dari tersangka diamankan barang bukti 2 Tim Rokok rokok Magnum Mild warna biru, 1 Tim Rokok L.A Bold warna Hitam dan 1 unit mobil Toyota Rush Nopol BM-1724-ZD warna hitam yang digunakan tersangka.
Peristiwa ini berawal pada Minggu (2/8) sekira pukul 19.30 wib, saat itu korban Budiono beserta karyawannya sedang berada di kedai grosir miliknya yang berlokasi di Desa Kotagaro, tiba-tiba salah seorang karyawannya melaporkan bahwa 1 Tim rokok merk LA Bold warna hitam sudah tidak berada ditempat semula saat diletakkan.
Lebih lanjut karyawannya ini menyampaikan bahwa ia mencurigai salah satu pembeli telah mengambil dan membawa rokok tersebut, selanjutnya korban beserta saksi mengejar kedua pelaku yang diketahui menggunakan mobil Toyota Rush warna hitam Nopol BM-1724-ZD.
Pada saat mereka hendak mengamankan kedua pelaku tersebut, tiba-tiba salah satunya SA (Pr 50) berhasil melarikan diri, namun terhadap suaminya SU berhasil diamankan. Tidak lama kemudian pihak Kepolisian bersama warga berhasil mengamankan tersangka SA dan ditemukan 2 Tim Rokok Magnum Mild warna Biru dan 1 Tim Rokok L.A Bold warna Hitam.
Saat diinterogasi kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah barang yang mereka curi di kedai grosir milik Budiono (korban), atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung Hilir untuk pengusutannya.
Kapolsek Tapung Hilir AKP Asep Rahmat SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, diceritakan Kapolsek bahwa kedua tersangka ini dalam aksinya berbagi peran, dimana tersangka SU masuk kedalam kedai dan membeli barang lalu mengelabui kasirnya, sementara istrinya SA berperan mengambil barang dan memasukkan ke dalam mobilnya.
“Kedua tersangka telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan mereka akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun”, ungkap Kapolsek Tapung Hilir.( Anto D)