Ketua DPC KOSWARI Kabupaten Samosir Terkait Konfirmasi/ Klarifikasi ” Saya Sudah Berikan Dana Untuk Biaya Dukumentasi ke Dinas Kominfo Kabupaten Samosir”

Samosir – jurnalpolisi.id

Kami DPC Korp Senior Wartawan Republik Indonesia ( KOSWARI ) Kabupaten Samosir,  tadi sikira pukul 11:00 Wib tanggal 14 Agustus 2020 telah menyampaikan apa apa yang di minta oleh Kadis Kominfo Kabupaten Samosir Rohani Bakkara. Kata Ketua DPC KOSWARI Kabupaten Samosir pada Awak media ini.

Masih kata Maningar Sidabutar banyak yang tidak masuk akal saya permintaan Rohani Bakkara. Sepeti Photo Cofi KTP  harus saya lampirkan, inipun saya lampirkan.
Saya kan Konfirmasi / Klarifikasi dengan Kop Surat DPC KOSWARI. Seharusnya dia minta keberadaan ssya di KOSWARI. Tapi KTA KOSWARI juga saya lampirkan. Walaupun KTA saya, sudah pernah saya berikan sama yang menangani di bidang itu di Kominfo Kabupaten Samosir. Pada saat itu di telepon minta KTA KOSWARI di WhatsApp, ini jauh bulan sebelumnya.

Lebih lanjut Kata Maningar lagi, balasan Rohani Bakkara selaku Kadis Kominfo Kabupaten Samosir juga menanyakan untuk apa?

Ini kan aneh pertanyaannya. Sesuai dengan Profesi, mencari dan mengumpul informasi yang AKURAT dan FAKTA di jadikan satu, sehingga menjadi berita yang enak dibaca oleh masyarakat. Ini sudah jelas Profesi Insan Pers. Kog ditanya lagi untuk apa?

masih lanjut Maningar Sidabutar. UANG PEMBIAYAAN DUKUMENTASI yang diminta Kadis Kominfo Hari Ini telah saya berikan sebesar Rp 350.000. dan disurat saya, yang deterima oleh piket tadi berisikan ” Apabila Kurang Pembiayaannya Agar Diinformasikan Pada Kita.” Tegasnya

Kiranya dengan kita telah memberikan apa apa yang di minta oleh Kadis Kominfo Kabupaten Samosir, Kita bisa menerima balasan yang kita Konfirmasi/ Klarifikasi terait Anggaran yang ditampung di Dinas Kominfo Kabupaten Samosir dalam Program Pengembangan Data/ Infomasi/Statistik daerah DENGAN PAGU ANGGARAN SEBESAR Rp 136.293.712. Peruntukannya Kemana mana saja. Apakah benar Perjalanan Dinas RP 49.950.000.

Kita harus cari tahu sampai tuntas.
Dan apabila ada  “PENYALAHAN GUNA WEWENANG JABATAN, MARk’UP,  FIKTIF” kita akan sampaikan pada pihak pihak yang terkait. Terang Maningar Sidabutar. ( M. Sid )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *