Polsek Tapung Hulu Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah Motor Curian
TAPUNG HULU – jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu tangkap seorang pelaku Curanmor dan seorang penadah sepeda motor curian, kedua tersangka ditangkap secara terpisah pada hari Minggu (2/7). Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerjasama Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu dengan Unit Reskrim Polsek Tapung.
Kedua tersangka yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah DS alias PI (30) warga Desa Rimba Jaya Tapung Hulu yang berperan sebagai pelaku pencurian, satu tersangka lainnya sebagai penadah motor curian ini adalah LE alias BD (47) warga Desa Danau Lancang Tapung Hulu.
Penangkapan tersangka ini atas laporan korbannya Dailami warga Desa Kasikan Tapung Hulu, korban melapor ke Polsek Tapung Hulu pada 8 November 2019 silam setelah kehilangan sepeda motor Honda Beat Stret warna putih Nopol BM-6121-ZX.
Peristiwa ini berawal pada Jumat (8/11/2019) sekira pukul 10.00 wib, saat itu Dailami (korban) berangkat dari rumahnya di Desa Kasikan untuk menjala ikan di Sungai Terantam. Sesampainya di sungai korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat yang dibawanya tidak jauh dari lokasinya menjala ikan.
Tiba-tiba korban melihat 2 orang melarikan sepeda motornya dan ia langsung berteriak minta tolong, mendengar teriakan ini ada warga yang merespon dan melihat serta mengenali salahsatu pelaku yang membawa kabur sepeda motor tersebut. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian senilai Rp 11 juta lalu melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tapung Hulu untuk pengusutannya.