2 Orang Pelaku Pembunuhan Nelayan di Gunungsitoli Menyerahkan diri ke Polres Nias

 

Gunungsitoli – Jurnalpolisi.id

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 58 / III / 2021 / NS, tanggal 11 Maret 2021, Pelapor an. JEIFAN RIUS GEA Alias EFAN (anak korban) tentang terjadinya tindak pidana” Pembunuhan dan Turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum atau Secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain yang menyebabkan mati atau melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain yang mengakibatkan mati” yang terjadi pada hari Kamis tanggal 11 Maret 2021 sekitar pukul 19.00 Wib di Jl. Supomo Desa Mudik Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di simpang jalan dekat rumah milik an. YUNIMAN BATE’E Alias AMA RISI.

Kronologis kejadian, Pada hari Kamis tanggal 11 Maret 2021 sekitar pukul 19.00 Wib Korban an. ENIUS GEA Alias AMA EVAN sedang duduk-duduk diatas Sp. Motor Milik Korban di Jl. Supomo Desa Mudik Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di simpang jalan dekat rumah milik an. YUNIMAN BATE’E Alias AMA RISI. Kemudian korban memanggil GIDEONO ZEBUA Alias GIDE yang pada saat itu sedang melintas dan berbicara dengannya. Setelah itu datang Tersangka an. BERKAT IMAN JAYA ZEBUA (BZ) Alias AMA ALBER Abangnya GIDEONO) untuk menanyakan maksud dan tujuan korban memanggil Adiknya GIDEONO ZEBUA Alias GIDE, akan tetapi korban mengambil pisau yang terdapat di kantung depan sepeda motor milik korban. Melihat hal tersebut Tersangka an. BERKAT IMAN JAYA ZEBUA (BZ) Alias AMA ALBER sempat mundur menjauhi korban. Kemudian datang tersangka an. YUSLI HURA (YH) Alias SULI Alias SIBAYA HENDRI dan FERDINUS BATE’E (FB) Alias FERDIN (Belum bertangkap) mendekati korban.

Kemudian korban melempari para tersangka dengan menggunakan batu yang diambilnya dari atas tanah dan dibalas oleh para tersangka. Setelah itu korban berusaha menyerang tersangka dengan menggunakan pisaunya, akan tetapi tersangka an. YUSLI HURA Alias SULI Alias SIBAYA HENDRI melakukan perlawanan sehingga berhasil menguasai pisau milik korban tersebut. Dan kemudian tersangka an. YUSLI HURA Alias SULI Alias SIBAYA HENDRI, (inisial YH) menusukkan pisau tersebut kearah perut korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga membuat korban mundur dan terjatuh ke tanah. Setelah itu tersangka an. YUSLI HURA Alias SULI Alias SIBAYA HENDRI, (inisial YH) lari meninggalkan tempat kejadian.
Dan pada saat itu posisi korban yang masih tergeletak di tanah ditinju oleh tersangka an. BERKAT IMAN JAYA ZEBUA Alias AMA ALBER (inisial BZ) dan FERDINUS BATE’E Alias FERDIN (inisial FB). Kemudian setelah itu Para tersangka pun lari meninggalkan tempat tersebut. Kemudian korban yang sudah tidak sadarkan diri ditolong dan dibawa ke rumah sakit oleh warga sekitar.

Bahwa setelah Pihak Polres Nias mendapatkan laporan kejadian tersebut, Personil Polres Nias langsung melakukan Penyelidikan dan Penyidikan serta mencari dan melakukan pengejaran terhadap para terduga pelaku di Desa Hilimaseo I Kec. Idanogawo Kab. Nias Dan juga di desa Hiliweto I Kec. Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli.

Karena para terduga pelaku terdesak sehingga pada akhirnya di hari Jumat, tanggal 12 Maret 2021 kedua tersangka an. YUSLI HURA Alias SULI (YH) Alias SIBAYA HENDRI dan BERKAT IMAN JAYA ZEBUA (BZ) Alias AMA ALBER telah menyerahkan diri ke kepada Pihak Polres Nias.

Bahwa saat ini yang telah di tetapkan sebagai tersangka sebanyak 3 (Tiga) orang, dimana dua orang sudah tertangkap dan di lakukan penahanan sedangkan 1 org tersangka masih dalam pencarian dan telah di terbitkan DPO, Tidak tertutup kemungkinan tersangka dapat bertambah.

Yaitu :
1) YUSLI HURA (YH) Alias SULI Alias SIBAYA HENDRI, (inisial YH), Lk, 21 tahun, Kristen, Petani / Pekebun, Nias, Indonesia, Desa Hiliomasio I Kec. Idanogawo Kab. Nias atau Desa Mudik Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli. (Sudah ditahan di RTP Polres Nias).
2) BERKAT IMAN JAYA ZEBUA (BZ) Alias AMA ALBER (inisial BZ), Lk, 24 tahun, Kristen, Petani / Pekebun, Nias, Indonesia, Jalan Sudirman Kel. Pasar Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli atau Desa Mudik Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli. (Sudah ditahan di RTP Polres Nias).
3) FERDINUS BATE’E(FB) Alias FERDIN (inisial FB), Lk, 25 tahun, Kristen, Petani / Pekebun, Nias, Indonesia, Jalan Sudirman Kel. Pasar Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli atau Desa Mudik Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli. (Belum tertangkap/dalam pencarian).

Motif sementara para tersangka :
Bahwa tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban karena tersangka merasa sering tersinggung dan sakit hati terhadap korban yang sering membuat masalah dengan para tersangka dan keluarganya.

 Pasal yang dipersangkakan :
”Pembunuhan dan Turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum atau Secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain yang menyebabkan mati atau melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain yang mengakibatkan mati” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Jo Pasal 55 atau pasal 170 ayat (2) ke 3e atau Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana (Dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun).

Terhadap para tersangka (YH) dan (BZ) telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Polres Nias selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Maret 2021 s/d tanggal 01 April 2021. Sumber Humas Polres Nias.
(Depian hulu)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *