ARZ Pelaku Penganiayaan Juru Parkir Telah di amankan di Polres Nias

Gunungsitoli -JurnalPolisi.id

Peristiwa pemukulan terhadap Juru parkir di Gunungsitoli sempat viral di Media Sosial Facebook, identitas Korban (HH) Alias AMA YAMA), Laki-laki, 55 Tahun, Kristen Protestan, Petani / Pekebun (sekaligus tukang parkir), Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Desa Bawozamaiwo Kec. Lahomi Kab. Nias Barat.

Dan pelaku penganiayaan (ARZ), Laki-laki, 30 Tahun, Tempat Tanggal Lahir Balogawu, 01 Agustus 1990, Kristen Protestan, Wiraswasta (sekaligus tukang parkir), Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Desa Bawosaloo Kec. Sirombu Kab. Nias Barat atau Dusun II Desa Sisarahili Gamo Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.

Adapun kronologi terjadinya penganiayaan terjadap diri korban (HH), bermula pada hari sabtu tanggal 13 Maret 2021 sekira pukul 17.00 wib, ketika korban (HH) sedang bekerja di Komplek Pasar Ya`ahowu karena ianya merupakan tukang parkir di salah satu blok komplek pasar Ya`ahowu tersebut dan pada saat itu korban (HH) sedang bersandar di sebuah meja dan sedang menjaga parkiran di area Blok-A komplek Pasar Ya`ahowu dan tiba-tiba datanglah pelaku (ARZ) dan langsung mendorong bagian leher belakang korban dengan sangat kuat menggunakan tangannya hingga ianya (HH) tersungkur kedepan dan bagian keningnya tepatnya di pelipis mata bagian atas sebelah kanan korban (HH) terbentur distang sebelah kanan sepeda motor yang sudah kian terparkir ditempat tersebut, sehingga pelipis mata bagian atas sebelah kanan korban (HH) mengalami luka robek dan ianya pun terjatuh dengan posisi duduk.
Setelah itu pelaku kembali menampar bagian belakang kepala korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangannya serta menampar mata sebelah kanan korban sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangannya, yang menyebabkan kelopak mata bawah sebelah kanan korban mengalami luka lecet dan lebam dan melihat pertikaian tersebut masyarakat yang berada disekitar itu langsung melerai pertikaian tersebut.

Dimana sebelum peristiwa pemukulan tersebut terjadi, pelaku marah-marah kepada korban karena tidak memenuhi permintaan dari pelaku yang meminta uang setoran perminggunya sebesar Rp. 20.000.00., (dua puluh ribu rupiah) dari hasil parkir sepeda motor ditempat tersebut.

Berdasarkan kejadian tersebut Korban membuat laporan ke Polres Nias dengan LP / 64 / III / 2021 / NS, tanggal 13 Maret 2021 an. Pelapor HAOGODODO HIA (HH) Alias AMA YAMA

Pasal yang dipersangkakan  :
“ Melakukan Kekerasan Fisik terhadap Orang Lain dan Atau Penganiayaan “ sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan Abcaman Hukuman penjara selama 2 Tahun 8 Bulan “.  Sumber humas Polres Nias ( Depian  HULU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *