Nelayan Aceh Timur deklarasi tidak menangkap ikan di laut negara lain.

 Aceh Timur- jurnalpolisi.id Direktorat Penanganan Pelanggaran, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, menggelar kegiatan deklarasi nelayan Aceh Timur dengan tema”Saya berjanji tidak menangkap ikan di laut negara lain dan mencari ikan di laut sendiri” Kegiatan Pemberian Pemahaman Kepada Nelayan Aceh Timur Tidak Melintas Batas Ke Negara Lain” dilaksanakan di aula gedung serbaguna pendopo Bupati Aceh Timur.kecamatan Idi Rayeuk kabupaten Aceh Timur pada Selasa (22/6/2021) dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pengetahuan bagi nelayan khususnya nelayan di wilayah kabupaten Aceh Timur.untuk tidak menangkap ikan secara ilegal ke wilayah perairan negara lain. Kegiatan secara resmi dibuka oleh bupati Aceh Timur, H.Hasballah H.M.Thaib SH,melalui asisten II pemkab Aceh Timur Aiyub SKM.MSi  dan dihadiri oleh anggota DPR-RI Muslem, SHI, MM anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat,Ir. Nugroho Aji, M Si pengawas perikanan Utama Ditjen PSDKP,Dicky Yunus Direktur Perlindungan WNI & BHI KEMLU RI.Aliman. S,Pi , M. Si Kepala Dinas KP Prov Aceh.Dr. Darmawan M. Ali ST Kepala Dinas Perikanan Aceh Timur.dan puluhan nelayan Aceh Timur. Asisten II Pemkab Aceh Timur Aiyub dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan pemahaman kepada nelayan dilaksanakan di aula gedung serbaguna karena nelayan indonesia asal Aceh Timur paling banyak tertangkap oleh otoratis negara lain terutama oleh Thailand, Myanmar dan india karena melintas batas dan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan luar, ini disebabkan karena kekurang pahaman nelayan tentang perbatasan perairan, selain itu sering terjadi insiden penangkapan terhadap nelayan Aceh Timur Lebih lanjut Aiyub  menghimbau kepada nelayan untuk melengkapi kapal nya dengan peralatan navigasi sepeti gps dan peta, agar nelayan dapat mengetahui posisi saat melakukan penangkapan ikan dan dapat lebih Waspada untuk.tidak melintas batas ke negara lain khususnya diluar laut Aceh. Sementara itu, Plt Direktur Penanganan Pelanggaran, Nugroho Aji, dalam kesempatan menyampaikan, bahwa Pemerintah RI akan terus melakukan kampanye, sosialisasi pemahaman kepada nelayan tentang dampak negatif apabila nelayan yang menangkap ikan di wilayah Perairan Negara lain. “Pemerintah siap menampung aspirasi nelayan di wilayah perbatasan, agar tidak menangkap di wilayah perairan negara lain. Dan terus memperkuat penjagaan dan patroli di wilayah perbatasan RI dengan negara lain,” ujar Nugroho Aji. Sementara itu Muslem, SHI, MM anggota DPR RI Fraksi Partai Demokratmengingatkan kepada nelayan, bahwa wilayah perairan Indonesia melimpah ikan, maka jangan menangkap ikan di wilayah negara lain tangkap lah ikan di laut kita sendiri. Harga diri Bangsa Indonesia dipertaruhkan, apabila nelayan Indonesia menangkap ikan di wilayah Negara lain. Dampak yang peling dirasakan oleh keluarga. Kerana akan menangung sendiri beban hidup dan kesedihan, ketika ditangkap saat menangkap ikan di negara lain dan di penjara,”pungkasMuslem, SHI, MM anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat. Sementara Alimin,S,Pi direktur perlindungan dinas kp prov Aceh pada kesempatan tersebut  sangat mengharapkan kepada seluruh Nelayan di Aceh Timur untuk tidak melewati dan melakukan aktifitas penangkapan di wilayah perairan negara lain.( ZA) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *