Merasa Ditipu, H.Syarol Salaton, Akan Menempuh Jalur Hukum

Langkat.Jurnal polisi.id Salah seorang warga Desa Puraka I,  Kecamatan Sei Lepa, Kabupaten Langkat,  Sumatra Utara, bernama H. Syarol Salaton, akan menempuh jalur Hukum dalam waktu dekat ini. Pada Buser 24, Senin ( 21/6/2021 ), H  Syarol Salaton mengatakan, pada bulan Mei 2020,tahun lalu, korban dirayu oleh seorang Pria,  bernama Asrizal (54) dusebut – sebut warga P. Susu, Kabupaten Langkat, untuk mengurus Legalitas Surat tanah Kesetabat. Awalnya korban ( H. Syarol Salaton) tidak semudah itu mempercayai omongan Asrizal, namun akhirnya terbujuk rayuan gombalnya,korbanpun menyerahkan uang kontan sekisar empat juta rupiah (4.000 000 ).”iya pak, awwalnya saya tidak segampang itu menyerahkan uang padanya ( Asrizal – red), kemungkinan si-Rizal itu pakai ilmu hitam, seenak itu saya menyerahkan uang Jutaan Rupiah, tanpa secarik Kuetansi tanda penerimaan, ” kenang, H. Syarol Salaton,  dengan wajah penyesala Pria (73) dan tergolong Manusia Lanjut Usia ( manula -red) ini, dalam waktu dekat akan menempuh jalur hukum, ” ia benar, saya akan menempuh ranah hukum, biar ada efek jera,baginya, tegas H. Syarol Salaton. (sahrul) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *