Ops Yustisi di Tebo, Timgab Satpol PP Beri Sanksi Warga Yang Terjaring

 TEBO – jurnalpolisi.id Tim besutan Pemkab Tebo yang terdiri dari Satpol PP, Polres serta Koramil 05 Muara Tebo, dalam kondisi Tebo Zona merah, semakin getol terus menggelar Operasi Yustisi Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan (prokes) dengan sasaran warga tidak memakai masker dan tempat usaha. Bertempat di Simpang Tugu Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo, Selasa (15/06/2021). Kasat Pol PP Tebo Taufik Khaldy dikonfirmasi mengatakan, bahwa Tim gabungan melakukan Razia dengan sasaran warga tidak memakai masker, seperti Pengendara Sepeda Motor dan Mobil serta tempat usaha yang tidak menyediakan sarana prokes, tujuan Razia ini agar masyarakat sadar mematuhi prokes guna mencegah merebaknya Covid-19. ” Kita gelar Ops ini secara berkelanjutan dan apalagi saat ini Tebo berstatus Zona merah kita getol Razia masker, hari ini bagi warga kedapatan tidak memakai masker dan tempat usaha tidak menyediakan sarana prokes kita berikan pembinaan dan sanksi Adm maupun sanksi sosial lainnya. ” Ungkap Kasatpol PP Tebo Taufik Khaldy. Bahwa selama ini Ops Yustisi dilakukan, sambung Kasatpol PP, dengan payung hukum Perbub No 192 Tahun 2020, tentang pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 diwilayah Kabupaten Tebo. Dalam Ops kali ini sebanyak 33 Orang pelanggar yang terjaring, dengan rincian25 orang disanksi lisan, 5 orang sanksi denda Rp 50 ribu perorang dan 3 sanksi tertulis. ” Kata Kasat. Masih menurut Kasat, Ops Yustisi ini akan terus dievaluasi untuk kedepannya dan berikutnya kepada pelanggar, yang terjaring pada Ops Yustisi diterapkan sanksi tegas. ” Saat ini masih kurangnya kesadaran masyarakat di Tebo dalam menerapkan prokes, itu terbukti masih banyaknya masyarakat yang terjaring Operasi Yustisi, diharapkan kepada masyarakat untuk menyadari pendisiplinan ini sebagai bentuk new normal dalam aktivitas sehari-hari untuk pencegahan covid-19. ” Pungkasnya. (mides) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *