Miris, Niat Jual Tanah Sendiri Kakek 63 Tahun Masuk Bui Akibat Kwitansi

Semarang Kota, Jurnalpolisi.id.

Kejadian yang seharusnya tidak terjadi
menimpa  Kakek Suryadi yang telah dituduh menipu hingga masuk tahanan POLSEK Gunungpati.

Kakek Suryadi saat ditemui awak Media JURNAL POLISI NEWS di POLSEK GUNUNGPATI 26-07-2021 Menyampaikan pada awak media,
bahwa Kakek Suryadi masuk tahanan diawali niat mau jual tanahnya sendiri,

Berawal dengan beredarnya informasi dari mulut-ke mulut kalau tanah milik Kakek Suryadi di Desa kalakan akan dijual, maka pada suatu pertemuan tidak sengaja di acara Hajatan Tahlil,
Muh Dhor tetangga Kakek Suryadi menanyakan apakah benar tanahnya mau dijual, dijawab Kakek Suryadi, benar mau saya dijual;

setelah pertemuan hajatan Tahlil tersebut , hari berikutnya Muh Dhor bertandang ke rumah Kakek Suryadi , kemudian menanyakan  berapa harga tanah yang akan dijual, dijawab Kakek Suryadi , mintanya 1jt per Meter nya;

Hari berikutnya, Muh Dhor bertandang lagi ke rumah Kakek Suryadi untuk menayakan lagi apakah Harganya bisa kurang dari 1juta per Meter nya,

Dijawab Kakek Suryadi tidak boleh tetap mintanya 1jt per meternya;

Selang beberapa hari, Muh Dhor, bertandang lagi ke Rumah Kakek Suryadi  bermaksud menawar,dengan alasan yang mau membeli tanah, nantinya akan dipergunakan untuk kepentingan umat karena akan dibangun Gedung HAJI untuk keperluan IPHI (Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia);
karena alasan tersebut maka Kakek Suryadi bermaksud ingin ikut ngibadah , sehingga harga yang awalnya 1jt per meter diturunkan menjadi Rp900.000 per meter dan singkat cerita Harga terjadi Sepakat dengan Muh Dhor yang ternyata makelar dengan harga sepakat Rp.900.000 per meter dan luas tanah 2.302m² dengan total yang harus dibayar lunas Rp.2.304.000.000 dan kesepakatan harga ter jadi di rumah Kakek Suryadi yang didampingi Istri dan Anak nya,

Selang beberapa hari, Muh Dhor bertandang lagi ke rumah Kakek Suryadi , kemudian mengajak Kakek Suryadi  ke rumah Pembeli yang ternyata juga masih tetangga dekat yaitu Sukandar, dengan maksud akan memberi uang DP,

Oleh Istri sebetulnya sudah di larang tidak usah menerima  DP – DP nan nanti saja kalau uang sudah cukup dibayar lunas saja,

Lalu dijawab Muh Dhor, tidak apa-apa ini cuma uang tanda jadi sebagai tanda Keseriusan;

Pada tanggal 1 juli 2020 dirumah Sukandar Kakek Suryadi diperlihatkan uang sebesar 50.000.000. Pecahan 50.000an,dan Sukandar menyampaikan”
Ini ada uang 50jt yang 30jt untuk tanda jadi yang 20jt saya pakai untuk jaga jaga,

Kemudian anak perempuan Sukandar membuatkan Kwitansi atas arahan Sukandar, dan Kakek Suryadi diminta tanda tangan,
Isi Kwitansi tidak dibacakan, lembar tindasan tidak diberikan,
Selanjutnya Sukandar titip pesan secara lisan sama Kakek Suryadi,
Kalo aku ( Sukandar )yang membatalkan uang tanda jadi hilang tidak kembali,
Tapi kalau dhe Sur yang membatalkan DP kembali 3x lipat s/d 10x lipat ucap sukandar.

Bung Yohanes Sugiwiyarno.SH.MH.Selaku KETUA DPC FERARI Kab Semarang sa’at ditemui Awak Media JURNAL POLISI NEWS 30-07-2021 Mengatakan.

berdasar bukti KWITANSI itulah saat ini Kakek Suryadi yang berniat menjual tanahnya sendiri harus berujung  masuk terali besi menjadi tahanan Polsek Gunungpati sangat tidak manusiawi ;ucap Bung Yohanes,

sebagaimana bukti Kwitansi tersebut , Pada bulan Agustus PTSL selesai , Muh Dhor selaku Makelar akan membantu mengambilkan Sertifikat Kakek Suryadi di Kelurahan Mangunsari kebetulan Muh Dhor ketua RW;

Mengingat Sertifikat Sudah siap (Jadi) maka Kakek Suryadi menayakan kepada Muh Dhor kelanjutan Jual beli dan kapan pelunasannya;

Ternyata Sukandar calon pembeli tidak tepat janji dan  tidak punya  uang untuk membayar, kemudian dengan berbagai alasan dan upaya dan  Janji serta iming iming bagaimana agar bisa membayar tanah Kakek Suryadi dengan cara mencicil atau Bertahap namun Kakek Suryadi tak bergeming dan Kukuh tidak mau dicicil harus Kontan dan Lunas;
Kakek Suryadi dan keluarga menganggap tidak bisa melunasi kekurangan akirnya di tawarkan ke orang lain,

Dari sinilah keributan Perselisihan harga berlanjut sampai di mediasi oleh Pak Lurah atas permintaan Sukandar, Mediasi terjadi pada hari Kamis , 14 Januari 2021 dihadiri Perangkat Kelurahan dan Para Pihak terkait,

dalam mediasi, Jual beli Batal pihak Sukandar & Muh Dhor meminta ganti rugi pengembalian tanda jadi 10 kali lipat atau 300jt  kemudian  turun menjadi 5 kali lipat atau 150jt tapi dengan nada memaksa dan Mengancam,  “ pokonya akhir bulan ini harus lunas, kalau tidak lunas akan  di laporkan ke POLISI karena beralasan/beranggapan Pihak Kakek Suryadi lah yang membatalkan jual beli” ;

Penawaran dari Pihak Kakek Suryadi mengembalikan 3x lipat, ditolak  keras oleh pihak Sukandar dan Muh Dhor dan oleh Pak Luràh Pakintelan Mediasi dianggab gagal tidak ada titik temu, dan pada saat itu Sukandar mengeluarkan kata kata ancaman lagi,

“apabila pihak Kakek Suryadì tidak Melunasi 150jt pada akhir bulan Januari ini, maka Urusanya Polisi dan akan dibiayai sampai habis atau sampai ibaratnya tidur dibawah kolong jembatan tidak masalah yang penting Suryadi harus Masuk Penjara”;

Ternyata “Ancaman” Sukandar terbukti ampuh/Sakti mandra guna,

sepulang dari Kantor Kelurahan tidak lama kemudian datang 2 orang Oknum Anggota Polsek Gunungpati yang ujug-ujug memberi surat Panggilan kepada Kakek Suryadi untuk dimintai keterangan pada hari besuknya atau hari Jumat tanggal 15 Januari 2021. ( indikasinya seperti sudah disetinng oleh “sutradara” ); ucap Bung Yohanes.

Berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana kami uraikan ke awak media, maka kami Terpaksa menyampaikan Laporan dugaan terjadinya MAFIA HUKUM/TANAH kepada Yang terhormat Bapak Presiden RI JOKO WIDODO Cq Satgas MAFIA HUKUM/TANAH, Bapak Kejaksaan  Agung RI Cq JAMWAS dan Bapak KAPOLRI Cq KaDIV Propam dan untuk memeriksa Jajaran di bawah Struktural dan/atau Komando dari Bapak Bapak yang ber wenang,

Bung Yohanes juga menegaskan,
Bahwa isi Kwitansi tidak tertulis harga yang harus di bayar dan tidak ter tulis juga kekurangan yang harus di lunasi, jadi Kwitansi itu tidak bisa dikatakan Jual beli dan Kakek Suryadi tidak bisa di tuduh penipuan,

Dalam Proses Penyelidikan patut di duga keras telah terjadi Persekongkolan jahat Mafia Hukum, dan patut diduga kriminalisasi di tujukan kepada Kakek Suryadi untuk di masuk kan ke penjara tegas Bung Yohanes:

Kakek Suryadi sejak awal tidak pernah membatalkan jual beli karena niatnya memang mau jual tanahnya tapi dengan harga per meter Persegi Rp.900.000;
Ketika terjadi perselisihan harga ,
Kakek Suryadi ďan Keluarga bersedia mengembalikan uang tanda jadi Kepada Sukandar (KORBAN) bahkan sebesar 3 kali lipat dari Uang Tanda Jadi,
Terbukti dalam Berita Acara Mediasi di Kelurahan Pakintelan yang dipimpin oleh Pak Lurah Doddi tetapi DITOLAK oleh Sukandar dan Muh.Dhor;
TEGAS Bung Yohanes Sugiwiyarno SH.MH,sebagai Kuasa Hukum mengakhiri wawancaranya dengan awak media  Jurnal Polisi News.

( Jurnalis JPN BENDOZ )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *