TNI Polri Gencarkan Ops Yustisi dan Penyemprotan Disinfektan di Bantarsari.

 Bantarsari cilacap – jurnalpolisi.id Pencegahan penyebaran Covid 19 terus menjadi perhatian TNI/Polri. Polsek Bantarsari Polres Cilacap akan terus meningkatkan kegiatan operasi yustisi dan penyemprotan disinfektan serta mengedukasi warga untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Dipimpin oleh Kanit Shabara Polsek Bantarsari Polres Cilacap Iptu Sugeng, personil gabungan TNI/Polri dan Satgas gugus Covid Desa Kamulyan Bantarsari melaksanakan Operasi Yustisi di Jalan depan Balai Desa Kamulyan dengan sasaran warga yang tidak memakai masker, (Senin 19 Juli 2021). Iptu Sugeng mengatakan bahwa personil tidak akan segan-segan memberikan sanksi bagi warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan khususnya warga yang tidak memakai masker. “Diharapkan warga masyarakat bisa menjaga diri, keluarga, dan lingkungannya dengan tidak mengadakan acara yang mengundang kerumunan warga karena saat ini sudah ada beberapa warga desa Kamulyan yang terpapar covid 19 dari kluster bepergian dan klaster keluarga,” kata Iptu Sugeng. “Saat ini tindakan yang paling efektif sebagai bentuk ikhtiar kita adalah disiplin menggunakan masker. Dengan sinergitas TNI/Polri dan instansi terkait lainnya, Ops Yustisi akan terus kita laksanakan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 di wilayah Bantarsari ini,” tambahnya. Dalam Ops Yustisi kali ini, 3 orang warga dikenakan hukuman mengucap Pancasila, 1 orang dikenai teguran lisan. Di tempat yang berbeda, Polsek Bantarsari juga melaksanakan penyemprotan disinfektan pada pemukiman penduduk yang berlokasi di lingkup Balai Desa, serta kantor Desa Kamulyan, kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap. Setelah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, Pemdes Desa Kamulyan, dan warga setempat, sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah covid 19 di lingkungan warga desa Kamulyan maka Polsek Bantarsari Polres Cilacap melaksanakan penyemprotan disinfektan. PenulisFatchurahman/Sf 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *