Gara Gara Sakit Hati, Rumdis Kalapas Dibakar Oleh 6 Orang Tersangka, Salah Satunya Pegawai Lapas

Labuhanbatu – jurnalpolisi.id Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K., M.H. pimpin konferensi Pers pengungkapan kasus pembakaran Rumah Dinas (Rumdis) Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Kota Pinang, di ruang lobi Polsek Kota Pinang, Senin (02/08/2021). Dalam paparannya, Kapolres yang didampingi Kapolsek Kota Pinang AKP Bambang G. Hutabarat, Kabid pembinaan bimbingan teknologi informasi kanwil Kumham sumut M. Tavip, Kalapas Kota Pinang E. Tampubolon, menjelaskan kronologi pembakaran rumah dinas Kalapas disebabkan karena unsur sakit hati dari salah satu pegawai Lapas Kota Pinang. “Dari ke enam tersangka, satu diantaranya merupakan pegawai Lapas Kota Pinang yang melakukan pembakaran rumah dinas Kalapas Kota Pinang dikarenakan sakit hati kepada Kalapas,” ucap AKBP Deni. Peristiwa pembakaran tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 Juni 2021 sekira pukul 01.10 Wib di Jalan Prof. H.m Yamin Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, saat kalapas sedang tidur didalam kamar dan terjebak didalam rumah dan tidak bisa keluar, namun akhirnya berhasil diselamatkan setelah api dipadamkan dan dibawa ke rumah sakit umum kota pinang guna mendapatkan pertolongan medis. Dan dalam peristiwa itu, rumah dinas Kalapas dan 1 unit mobil dinas terbakar. Dari hasil penyelidikan personil tim gabungan dari Polda Sumut yang di pimpin langsung oleh Wadir Reskrimum Polda Sumut melalui Sat Reskrim Polres Labuhanbatu yang di Pimpin Kasat Reskrim AKP Parikhesit dan Unit Reskrim Polsekta Kotapinang melakukan penyelidikan secara laboratorium forensik dan mencari cctv di sekitar tkp dan melakukan wawancara terhadap para saksi. Hasilnya pada hari sabtu tanggal 26 Juni 2021 sekira pukul 10.00 Wib, personil team gabungan berhasil menangkap AWS alias Randa (23), warga Lorong Uswatun Dusun Cikampak Permai Desa Aek Batu Kec. Torgamba Kab. Labuhanbatu Selatan yang berperan sebagai Eksekutor dan merupakan Residivis kasus pencurian.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2021 sekira pukul 23.00 Wib, Personil berhasil menangkap EH alias Ewin (39), warga Jalan Labuhanbaru Kel. Kotapinang Kec. Kotapinang Kab. Labuhanbatu Selatan, berperan sebagai eksekutor ditangkap di Kepenguluhan Kampar Kec. Kampar Kab. Rokan Hulu. Saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan petugas sehinga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap Tersangka AWS alias Randa dan EH alias Ewin adalah suruhan dari RASH alias Agus, YDI alias Mas Yadi, S alias Wondo merupakan tahanan lapas Kotapinang dan ISH alias Ilman adalah pegawai Lapas Kota Pinang,” papar Kapolres.

Pada hari Jumat tanggal 11 Juni 2021 sekira pukul 15.00 wib di kamar Sel Nomor 12 Lapas Kotapinang awal timbulnya perencanaan dari tersangka ISH alias Ilman yang curhat kepada RASH alias Agus, YD alias Mas Yadi, S alias Wondo karena sakit hati dan dendam kepada Kalapas yang melaporkannya kepada polsekta kotapinang saat mengkonsumsi sabu di dalam lapas,” tutur AKBP Deni.

Setelah merencanakannya, dengan memainkan peran masing-masing. RASH alias Agus (40) adalah tahanan polres Labuhanbatu dengan kasus narkotika, berperan ikut merencanakan, mencari eksekutor dan menyuruh tersangka EH alias Ewin dan AWS alias Randa melakukan pelemparan bom malotov.

Kemudian, S alias Wondo (34), berperan ikut merencanakan, menyuruh melakukan pembakaran dan tersangka status warga binaan Kasus Penganiayaan. YD alias Mas Yadi (38), berperan ikut merencanakan, menyuruh dan penyandang dana, status Waga Binaan Kasus Nakotika.

Dari perbuatannya, pelaku AWS alias Randa mendapat upah Rp 300 ribu, sedangka tersangka EH alias Ewin mendapat upah sebesar Rp 1,2 Juta, dalam aksinya melakukan pembakaran rumah dinas lapas.

“Pelaku disangkakan dengan pasal 187 ayat (1) dan ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter jpn ( Syafrudin As)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *