Selama PPKM Level 4, Truk Pasir Dilarang Beroperasi Setelah Jam 4 Sore

Klaten, jurnalpolisi.id

Sesuai Intruksi Bupati Klaten, operasional  Angkutan  Galian  C wajib menaati aturan PPKM Level 4.  Aturan tersebut tertuang dalam Intruksi Bupati Klaten Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4  Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Klaten.

Dalam Intruksi Bupati tersebut, tercantum  Pemberlakuan Operasional Angkutan Galian C, Kegiatan Penambangan dan depo pasir dibatasi  mulai dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi masyarakat,  Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten melakukan operasi pada sore hingga malam hari.

Kasi Dalops Lalu Lintas dan Perparkiran Dishub Klaten, Nunung Wahyu Dwiningsih mengatakan, operasi dilaksanakan pada sore hari mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan malam hari.

“Rutin kami lakukan setiap hari, selama diberlakukannya PPKM Level 4,”ujarnya, Jumat ( 13/08/2021)sore.

Ia menjelaskan, sejak diberlakukannya PPKM Darurat, jalur angkutan Galian C melalui Ngupit dan Kemalang sudah ditutup.

“Tapi masih banyak jalur lain untuk masuk, jadi masih banyak truk yang nekat naik,” ungkapnya.

Menurutnya, selama PPKM Level 4 jalur Kemalang tetap ditutup, sedangkan untuk jalur Ngupit dialihkan  operasi dengan  patroli yang dimulai pada pukul 16.00 WIB.

“Kami harap semua angkutan galian C menaati aturan yang ada,” imbaunya.

(Tumirin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *