DPD LSM Laskar NKRI serta DPC ORMAS Manggala Garuda Putih Mengadakan Audensi dengan KEJARI Kabupaten.

 Cirebon, www.jurnalpolisi.id Selasa,  07/09/2021 pukul 10.28-11.30 Wib, di Ruang Kerja Kepala Kajaksaan Negeri Kabupaten Cirebon di Jl. Sunan Drajat No. 6 Komplek Perkantoran Sumber, telah dilaksanakan giat Audensi antara Gabungan Orkemas/LSM (DPD LSM Laskar NKRI dan DPC Ormas Manggala Garuda Putih Kabupaten Cirebon) dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, terkait adanya kasus tersangka Tindak Pidana Korupsi Gabah di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon yang sudah di tetapkan serta dapat dilaporkan sebagai berikut : Audiensi di hadiri oleh  Kajari Hutamrin, S.H, M.H,Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Benu, S.H,Kasi Pidsus Dendi Suwanto, S.H., M.H,Ketua DPD LSM Laskar NKRI Kabupaten Cirebon Muhammad Yahya Jaya,Ketua DPC Ormas Manggala Garuda Putih Nana Kalnadi serta 2 orang anggota Ormas Manggala Garuda Putih dan LSM Laskar NKRI Kabupaten Cirebon. Muhammad Yahya Jaya selaku Ketua LSM Laskar NKRI secara tegas mempertanyakan kinerja Kejari kabupaten Cirebon terkait penanganan kasus permasalahan Oknum yang berinisial M dan D di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon, serta sejauh manakah penetapan yang sudah di tetapkan oleh pihak Kejari Cirebon mengenai yang beriinisial M dan D tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi Gabah serta sampai kapan batas waktu penetapanya? “pungkas Yahya kepada Kejari Kabupaten Cirebon”Kepala Kajari Kabupaten Cirebon Hutamrin  SH, MH menjelaskan bahwa,Terkait kasus Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh berinisial M dan D di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon sekitar kurang lebih di bulan Februari 2021 sudah ditetapkan sebagai tersangka sertaKita sudah kuat menetapkan tersangka dan sudah diserahkan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawabarat dan kita tinggal menunggu hasilnya saja berapa besar kerugian negarasampai dengan saat ini,dan kami sudah berkoordinasi dengan BPKP Provinsi Jawa barat,Tandas Kejari Kepada Yahya. Di tambahakan lagi oleh Kejari Cirebon,bahwa untuk batas penetapan tersangka tidak ada batas, kami akan mendapatkan dan menunggu hasil perhitungan dari BPKP besarnya kerugian negara yang di korupsi,serta secepatnyamekanisme terkait proses penanganan kasus tindak pidana korupsi kita kumpulkan data-data tersebut sebagai alat bukti yaitu keterangan terakhir, keterangan saksi, keterangan ahli dari BPKP dan keterangan tersangka ” papar Kejari kepada Yahya beserta gabungan Orkemas itu ” Dalam Azas penegakan hukum harus cepat, sederhana dan murah biaya serta tidak ada pembatasan penetapan tersangka,Kami akan segera memproses dalam penegakan hukum,akan tetapi pihak kami masih menunggu hasil dari BPKP Provinsi Jabar” tambahnya” Dalam mengakhiri perbincanganya Kami persilahkan kepada Ormas dan LSM untuk komunikasi lebih lanjut terkait masalah hukum setiap hari Jumat dalam seminggu sekali melalui zoom meeting,saya minta kepada Ormas dan LSM untuk mengawal kasus tindak pidana korupsi ini.Dalam aturan hukum terkait tidak ada pembatasan tersangka kalau itu tidak diatur oleh aturan, kita melihat dengan Azas legalitas,Azas legalitas sebagai landasan dalam penetapan tersangka tidak ada batas, kecuali ada aturan khusus,saya tidak bisa mendahului penyidik terkait kasus Tindak Pidana Korupsi dan tidak boleh mengintervensinya” tutupnya” Audensi selesai,dan selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman kondusif. (Kadin Maulana) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *