Ada Rahasia apa.? Hingga Dua Wartawan di Usir keluar dari Aula saat mulai Sosialisasi U U No 12 Tahun 2006 di Sungai Penuh.

 Sungai Penuh-Jurnal Polisi.id Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jambi, Mengadakan acara Sosialisasi Undang Undang No 12 tahun 2006, tentang Ke warga negaraan, yang di adakan di Hotel Green Kerinci Lantai 4 ruang Aula Bukit Kerman Kota Sungai Penuh-Kerinci. Sepanduk terpasang di depan Teras Hotel Green Kerinci yang Berbunyi “Selamat Datang” Peserta Sosialisasi Undang Undang No 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan. Sebelum acara di mulai dua awak media yaitu Monitoring Jet dan Jurnal Polisi News sedang mengamati Peserta yang masuk ke Hotel mengikuti sosialisasi tersebut. Tampak Hadir Camat Sekota sungai penuh, Lurah. beberapa Kades, Stap camat , staff ahli bidang hukum kantor Walikota, serta tamu tamu lainnya khususnya di kota sungai penuh. Setelah peserta sudah masuk ke ruang Aula dan nara sumber serta panitia, maka kedua wartawan awak media ini dengan wartawan Monitoring Jet masuk juga dan izin sama panitia. Kronologis: pada hari kamis tanggal 16/9/2021 sekira jam 10.00 wib, di ruang Aula Hotel Green Kerinci, Setelah duduk di barisan belakang datang Panitia yang bernama Novi Manulang pegawai imigrasi sungai penuh,  bertanya dari mana Pak.? Dari Media izin mau meliputi, dan menanyakan ada surat izin nya Pak..? jawab: awak media surat izin apa..?Karna kebetulan nara sumber sudah di depan Podium, langsung Novi Manulang melapor ke depan, dan kembali lagi ke belakang, tidak boleh Pak silahkan keluar ujar Novi, serta awak media melihat di podium dgn rasa sangat kecewa kepada nara sumber yang pada saat itu melihat isyarat tangan nya menyuruh keluar. Dari Kejadian ini dua awak media merasa kecewa dan menanti sampai acara Sosialisasi selesai dan menunggu jawaban, Apa alasan Kami di Usir keluar.Setelah waktu Pukul 12.00 wib , keluar lah semua para peserta langsung menuju Aula makan. “PARSAORAN SIMAIBANG” yang di ketahui Sebagai Nara Sumber Dari Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jambi ketika di hampiri awak media, mempertanyakan Apa alasan Bapak mengusir keluar dari ruang Aula kami Wartawan ingin meliput di dalam..? Ia menjawab: ” Kami tidak merasa mengundang wartawan” andaikan Bapak tadi pagi datang lebih duluan,mungkin kami persilahkan Jawabnya. Di tambahnya. Mengulangi penyampaian ke Novi ” Ada wartawan mau meliput, tapi jangan dulu, mengulangi perkataan ke Novi. Terangnya kembali. Selanjutnya Parsaoran Simaibang melanjutkan cerita tentang tujuan sosialisasi di ruang aula tadi ke pada awak media.. dan pada intinya hanya terkait dengan Bagaimana status anak dalam perkawinan campur, indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda, yang di kenal diindonesia adalah kewarganegaraan Tunggal. Terangnya di hadapan dua awak media. Kami berdua sudah merasa tergores hati, dan tidak konsen lagi mendengar cerita bla bla bla dari Parsaoran Simaibang, di karnakan di usir tadi, di depan para peserta, yang kebetulan sebagian besar kita kenal, hingga malu di buat nara sumber yang di duga melanggar UU Pers No 40 tahun 1999 pasal 18. Akhirnya setelah  selesai   wawancara dengan nara sumber Parsaoran Simaibang seperti terlihat raut muka tidak bersalah dan tanpa ada kata maaf yg keluar dari mulut nya, maka kami pun pamit keluar dengan rasa kecewa.  Aktifis Senior Sungai Penuh – kerinci  Edia Satria angkat bicara, kebetulan Pimpinan Redaksi Kerinci TV: Tindakan menghalangi atau menghambat bahkan mengusir wartawan saat mau peliputan, apa lagi tema nya menyangkut untuk kepentingan warga negara yang harus di sosialisasikan,, ini sudah di Duga melanggar Undang Undang Pers No 40 tahun 1999, Pasal 18 ayat (1). Yang menyebutkan, Bahwa setiap orang yang  secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda Rp 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ). “Sangat jelas”, Bahwa wartawan melaksanakan tugasnya di lindungi Undang Undang Pers No 40 tahun 1999. Tegas Edia Satria. Sebelum berita ini di publish, awak media berusaha bertemu dengan kepala imigrasi sungai penuh R.Indra  Iskandarsyah di kantornya jumat jam 09.30 wib tanggal 17/9/21 Ingin komentarnya, ternyata tidak ada di kantor, informasi security sedang keluar. ( mulyono ) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *