Oknum ASN Diduga Tidak Bertanggungjawab Setelah Menghamili Selingkuhannya

 Soe, Jurnalpolisi.id Ini akibatnya jika suami terlalu lama pergi meninggalkan istrinya “merantau”, akibatnya kebutuhan biologis tidak pernah diperolehnya, maka perselingkuhanpun terjadi terlebih lagi tingkat kesetiaan istri masih sekulit jagung. Wargapun digegerkan saat mendengar ada wanita yang berstatus istri orang dikabarkan hamil pada saat sang suami sedang berada di tanah perantauan. Seperti yang menimpa inisial F M (34) warga Dusun D. Oelo’o, RT. 014/007, Desa Skinu, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Sudah 6 tahun ditinggal merantau oleh sang suaminya ke Malaysia, diapun tinggal bersama dengan tiga buah hati dan dalam pengawasan orangtuanya dan keluarga sang suami. Awalnya kesetiaan menjaga cinta kasihnya terjaga sangat kuat apalagi sang suami merantau untuk masa depan dirinya dan anak-anaknya kelak. Namun apa yang terjadi hari berganti hari, bulanpun berganti tahun, kesetiaan sang istri lambat laun memudar seiring dengan hadirnya sang pujangga ditengah tengah kehidupannya. Kebutuhan hidup tercukupi, barang dimintapun dipenuhi oleh sang pujangga itu, dampaknya kepada kepudaran kesetiaan seorang istri. Maka harta berupa sepetak “sawah” yang selama ini dijaga dan dirawat dan diperuntukkan khusus buat sang suami ternyata digarap oleh seorang oknum ASN. Kini buah garapan sepetak “sawah” tersebut yang dengan giat dan tak kenal lelah digarap oleh sang ASN, kini FM telah hamil 7 bulan, dan itu merupakan buah hasil dari hubungan terlarangnya dengan si lelaki hidung belang tersebut. Penyesalan yang mendalam datangnya kemudian dan itu sudah tak ada gunanya lagi. Keluarga sang suami yang sedang merantau di Malaysia yang domisilinya sangat berdekatanpun merasa keberatan dan tidak terima baik dengan apa yang dilakukan oleh F M dan ASN tersebut.Dan sebagai tanda marah dari keluarga, maka mereka menghubungi suaminya untuk segera kembali ke kampung. Setibanya suami di Kampung, ia melaporkan ke Pemerintah setempat untuk diselesaikan secara adat, maka FM dikenakan denda berupa uang Rp.500 ribu dan dua ekor sapi dan di haruskan keluar dari rumah serta ia siap berterus terang siapakah ASN yang dimaksud, dan bagaimanakah ceritanya? Kepada media Jurnalpolisi.id, FM bercerita bahwa ASN yang menghamilinya adalah Yusak Melu (41), mantan sekretaris Desa Skinu yang kini sebagai staf kesra di kantor kecamatan Toianas. “Masalah ini pernah Orangtua dan pemerintah desa panggil tapi dia tidak memenuhi panggilan, sehingga kami laporkan ke kecamatan dimana dia bertugas. Di kecamatan juga dia menyangkal perbuatannya walau barang bukti sebuah cincin pemberiannya saya tunjukkan,” ungkap FM yang selalu didampingi adik iparnya Laus. Sabtu (11/9/2021) Dari hasil penyelesaian di kantor camat, tidak ada titik temu sehingga kami di arahkan untuk laporkan secara resmi di pihak aparat penegak hukum (APH). Namun sebelum kami melangkah ke kantor Polisi, kami dijemput oleh petugas Perlindungan Perempuan dan Anak untuk dibawa ke Soe.” Di Soe, setelah saya memberikan keterangan, kami disuruh pulang untuk menunggu panggilan” katanyaDan pada hari Kamis (9/9/2021) saya mendapat telp dari ibu Fallo (P3A Soe). Beliau mengatakan bahwa Yusak sudah mengaku bahwa anak yang dikandungnya adalah anaknya Yusak. Maka dia minta untuk penyelesaian di kampung. ” Saya menerima telepon dari ibu Fallo siang, dan malamnya dari pihak orangtua Yusak datang mengakui anak tersebut yang ada dalam kandungan saya, dan orangtuanya mengatakan bahwa Yusak siap bertanggungjawab anak tersebut yang ada dalam kandungan FM dan tolong jangan lagi ditindaklanjuti masalah ini. Namun hanya anak yang dia mau mengakui dan bertanggungjawab, sedang diri FM dia tidak mau. Apalagi rumah tangga FM telah hancur atas perbuatannya. “Dari awal saya bukan cari dia, bahkan ajakannya saya tolak karena saya sadar bahwa tidak mungkin seorang ASN diperbolehkan beristri dua. Tapi dia meyakinkan saya bahwa aturan ASN sekarang boleh beristri dua, yang tidak boleh kalau beristri tiga orang,” cetus FM Yusak Melu saat Jurnalpolisi.id datang menemui dirumahnya untuk dikonfirmasi namun istrinya mengatakan bahwa Yusak Melu sedang keluar, sehingga Jurnalpolisi.id meminta nomor teleponnya. Itupun sudah di hubungi berkali-kali tapi nomornya tidak aktif. Memang untuk mencintai seseorang baik itu wanita maupun pria tanpa memandang yang dicintai itu sudah bersuami atau beristri. Hal ini seperti yang dilakukan oleh Yusak Melu.Kendati untuk menjadi CPNS dan PNS, ada konsekuensi melekat terkait disiplin yang harus dipenuhi sebagai aparatur negara yakni aturan disiplin terkait kehidupan rumah tangga, dimana PNS dilarang berselingkuh. Sebab, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana bunyi Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 yakni “Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah”. Kemudian, ada pelanggaran berat di Pasal 15 PP yang sama dimana dijelaskan ada pelanggaran terhadap Pasal 14 yang terkait praktik selingkuh, itu termasuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat. Kemudian, PP Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin PNS. Namun aturan tersebut tampaknya tak diindahkan oleh Yusak Melu sebagai PNS di Pemerintahan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Apalagi lewat orangtuanya dia sudah ada pengakuan untuk bertanggungjawab. Hasil penelusuran Jurnalpolisi.id, seorang ibu yang rumahnya tak jauh dari rumah Yusak Melu, menyebutkan bahwa masalah seperti ini bukan saja baru terjadi pada Feronika tapi sebelumnya Yusak pernah melakukan hal yang sama terhadap wanita lain namun masalahnya hilang dan tenggelam sampai sekarang.”Karena ini sudah menjadi penyakit bawaannya, maka kami minta agar atasannya bisa mengambil sikap tegas untuk memberikan efek jera bagi Yusak,” kata ibu yang tak mau disebutkan namanya. Secara terpisah, terkait hubungan gelap ini, Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara NTT Rodi, sangat menyayangkan lambatnya penanganan terkait kasus yang mengarah pencemaran martabat PNS ini dan ini berdampak buruk bagi mental/akhlak ASN se Indonesia, khususnya Timor Tengah Selatan. (Roy S). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *