Diduga Pembuatan Air Mineral Bermerek AI-Qua Tidak memiliki Izin Dari Berbagai Perizinandinas kota pekanbaru.

 Pekanbaru – jurnalpolisi.id Seseorang Wartawan terkejut ketika melintas di Jalan, Prof. Moh. Yamin No.83, Kota Baru, Kec. Pekanbaru.Sering meliat mobil kijang warna putih dan bemuatan Air mineral Galon ukuran 19 liter dengan merek AI QUA dua tingkat dan dalam kemasan stiker merek pun tampa memberikan alamat tempat isi ulang air ber merek kan AI QUA tersebut pantas di curigai jelas As.apalagi dari sebuah gudang ruko tanpa satu helai merek yang di pasang di ruko tertutup rapat  tersebut tepat di Jalan. Prof. Moh. Yamin No.83, Kota Baru, Kec. Pekanbaru Kota,Riau. “Kecurigaan tersebut di karenakan tempat tersebut tidak ada pelang reklami, atau plang nama Industri air mineral tersebut.  Namun di sayangkan ketika wartawan hendak mengambil poto di halangi – halangi  dan memarahi wartawan yang sudah menyampaikan bahwa, saya adalaha wartawan ini kartu tanda anggota  (KTA) saya jelas As ,selaku wartawan  kepada lelaki tersebut namun., dia tetap membentak wartawan dan marah – marah sambil berkata melakukan diskriminasi terhadap profesi wartawan dia berkata wantawan mau cari duit nya kata nya kepada As.oleh seorang pekerja berbadan tegap laki – laki bertatok di tangan dan di jidat  nya itu pada saat menghampiri wartawan di tempat  air isi ulang dari sumur bor bermerek AI QUA tersebut. dan sambil berkata kau wartawan mau cari duit kata – kata nya berkata sama wartawan tersebut. Inisial AS., Dari hal tersebut semakin menyakini kalau tempat tersebut diduga tidak memiliki izin dari diskes dan galian sumur bor serta pertambangan baikpun izin usaha air mineral. Pada ke esokan hari nya AS kali mendatangi untuk melakukan konfirmasi ulang 27 oktober 2021 , kembali untuk memastikan izin usaha tersebut namun pihak kantor  inisial AE dari PERUSAHAN ( UD : MAKMUR ABADI )Tidak bisa menunjukan izin usaha isi ulang air galon ber merek kan AI QUA, itu pada ahirnya.” pihak diskes pun dan pihak perizinan dinas kota pekanbaru belum dapat di konfirmasi sampai saat ini.sehingga berita ini di terbitkan. Harapan kami dari berbagai media sebagai kontrol sosial agar bisa pihak diskes dan perizinan kota pekanbaru dan pihak penegak hukum untuk memberikan sangsi kepada pengusaha yang di duga tidak mematuhi perda , atau peraturan pemerintah daerah setempat dan untuk melakukan peninjauan kepada para pengusaha khususnya air isi ulang galon dan pabrik tahu yang tidak memiliki izin kesehatan dan lingkungan hidup seperti perizinan jelas As kepada wartawan rabu. ( Tim ) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *