Ditreskrimum Polda Jawa Timur Menangkap Penipuan Penerimaan Akpol Polri Yang Beroperasi di Jawa Timur

 Surabaya – jurnalpolisi.id Dalam pengungkapan penipuan, Polda Jawa Timur memberikan peringatan kepada warga untuk berhati-hati pada modus penipuan. Salah satunya yaitu penipuan terkait perekrutan anggota Polri dengan meminta sejumlah uang untuk bisa membantu meloloskan tes masuk Taruna Akpol. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim pun berhasil mengungkap jaringan penipuan ini. Atas pengungkapan, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka yaitu seorang pria berinisial HNA (40) warga asal Surabaya yang di bekuk Polda Jawa Timur lantaran telah menjanjikan kedua korbannya untuk masuk di Akademi Kepolisian (AKPOL), sedangkan peristiwa ini sendiri terjadi pada 14 Oktober 2021. Kombes Pol Gatot Repli Handoko, selaku Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan, Ada dua laporan yang telah kita terima dan sudah kita tangani. Dari hasil laporan yang sama, tersangka menjanjikan kedua korban bisa masuk di Akademi Kepolisian (AKPOL).Dengan di janjikannya oleh tersangka agar bisa masuk Akademi Kepolisian (AKPOL), korban pertama bernama NHP, yang harus membayar uang senilai Rp 1.112.100.000, sedangkan korban yang kedua bernama TC dengan membayar uang senilai Rp1.085.000.000. Tetapi kenyataan nya tidak ada yang lolos pada saat mengikuti Tes”,Ujar Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (22/10/2021) Modus yang dilakukan tersangka HNA (40) adalah mengatakan kepada korban bahwa ia sudah biasa membantu mensukseskan peserta agar bisa masuk seleksi Taruna AKPOL dengan memberikan sejumlah uang. Kepada korban, HNA mengaku bekerja sehari harinya sebagai staf khusus di Dewan Ketahanan Nasional (Watannas), ia juga mengaku mengenal sejumlah pejabat pejabat Polri. Setelah uang tersebut diberikan kepada tersangka, ternyata korban  tidak lulus seleksi AKPOL. Korban pun meminta uangnya kembali, namun tersangka malah menjanjikan akan memasukkan anak korban kembali ke jalur khusus tanpa test.Atas peristiwa ini, dua korban mengalami kerugian mencapai Rp 2.197.100.000. Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya satu Handphone celular, dua lembar tanda terima peserta, dan beberapa rekening serta bukti transfer Bilyet Giro No. BM 1543XX tanggal 13 Agustus 2021, Surat Keterangan Penolakan dari Bank BRI tanggal 18 Agustus 2021. Kini tersangka di jerat Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (Angga) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *