Divisi Intelijen DHN KPK PEPANRI minta Polisi agar punya nyali untuk melakukan lidik atau tindakan

 Labuhan batu, Jurnal Polisi.id Divisi Intelijen DHN KPK PEPANRI Nur’azman Nasution menanggapi tentang pemberitaan Rokok yang tanpa Cukai melintas di Tangkahan Tanjung Sarang Elang dan kemudian dibawa ke Desa Sungai Lumut  Kecamatan Panai hilir oleh Becak bermotor yang bernama Dedek di salah satu rumah masyarakat setempat, menurut Nur’Azman ini kerja jaringan Mafia, Pihak Kapolsek Panai tengah dan Panai hilir apakah tidak punya nyali untuk melakukan penangkapan atas dugaan kejahatan ini ? Kata Nur Azman 03/10/2021 di Rantau Prapat Dilansir dari pemberitaan dari salah satu media online ,berselang satu malam setelah melintasnya rokok tanpa cukai ke Desa Sungai Lumut ,Ketika dikonfirmasi Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto SH dengan menjawab sudah dibawa ke sungai lumut , terlambat kita ketua ,kita tetap lakukan lidik Ucap AKP Rusdi Koto SH kepada Mahite Rgg Ketua FPII Kabupaten Labuhan batu. “Jelas kita ketahui pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan Pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana,” Kata Nur Azman “Sangsi pelanggaran tersebut mengacu pada Undang – Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 54 ,”Setiap Orang yang menawarkan , menyerahkan ,atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak kemas untuk penjual eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1)dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 ( satu ) tahun dan paling lama 5 ( lima)tahun dan / atau pidana denda paling sedikit 2 ( dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 ( sepuluh ) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar ,” tambah Nur azman  Pasal 56 berbunyi :  Setiap orang yang menimbun ,menyimpan , memiliki,menjual ,menukar , memperoleh,atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana ,dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 ( satu) tahun dan 5 ( lima)tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua ) kali nilai cukai dan paling banyak 10 ( sepuluh)kali nilai cukai yang seharusnya dibayar . Divisi Intelijen DHN KPK PEPANRI Nur’Azman menanggapi, ” Hal ini sangat janggal seperti yang di ketahui Desa Sungai lumut tidaklah terlalu besar, sangat mudah dilakukan lidik atas kejadian itu, hanya tergantung apakah pihak kepolisian punya nyali atau tidak melakukan tindakan,” Kata Nur’ Azman Wartawati jpnEka hombing. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *