Kejaksaan Negeri Praya Mulai Memeriksa Kasus Dugaan Pungli Isbat Nikah Gratis Untuk Warga Miskin Desa Labulia.

 Praya (NTB) -Jurnapolisi.id Kepala Kejaksaan Negeri Praya melalui Kasi Tindak Pidana Khusus mulai memanggil, memeriksa dan meminta keterangan orang orang yang mendengarkan, melihat dan mengetahui, serta terlibat dalam perkara dugaan  tindak pidana pungli pada program isbat nikah gratis (Prodio) untuk warga miskin Desa Labulia yang diadakan oleh Pengadilan Agama Praya di Aula Kantor Desa Labulia pada Pebruari 2021.Pemanggilan dan pemeriksaan itu atas dasar adanya laporan warga masyarakat. (27-9-2021) Dugaan pungli ini menjadi perhatian publik dan viral di Medsos setelah adanya surat terbuka yang disampaikan oleh Akun FB. Jurnapolisi id dan Amaq Benet kepada Presiden, Kapolri dan Kejaksaan Agung yang meminta untuk ditindak lanjuti dan di proses sesuai hukum. Ujar Lalu Subadri Beberapa Kadus yang  dimintai keterangannya oleh awak media  membeberkan bahwa benar pada bulan Pebruari 2021 ada Isbat nikah yang Prodio di kantor Desa Labulia untuk warga miskin. Dan  pada isbat nikah gratis itu dipungut biaya sebesar Rp. 250.000 perpasangan suami istri  atas dasar perintah Kades. Dan warga  sendiri yang langsung membayarnya ke bendahara Panitia Isbat nikah di kantor Desa. Jelasnya.Para  Kadus membantah, bahwa Keputusan dan kebijakan Kades untuk memungut uang itu bukan atas kesepakatan  bersama Kades, para Kadus dan warga. Sebab  para Kadus tidak pernah adakan rapat atau diajak rapat bersama warga dan Kades untuk membahas atau menyepakati adanya pungutan itu. Sehingga Pungutan itu murni atas dasar keputusan dan kebijakan Kades sendiri. Bebernya. Pungutan itu adalah perintah Kades langsung  kepada para Kadus untuk disampaikan ke warga yang mau ikut isbat nikah. dan Jika benar ada  kesepakatan, maka timbul pertanyaan kapan dan dimanakah kita buat kesepakatan? Mana notulen rapat dan berita acaranya?? Maaf.,..Kalau kita tidak ikut dan laksanakan perintah Kades kita takut dapat Surat Peringatan (SP)  Keluh para kadus Kami bersama warga terus akan mengawal kasus ini sampai ada yang menjadi tersangka. Sebab ini sudah menzolimi warga miskin. Tegas Subadri. Sementara itu I Gusti Putu Suda Adayana SH. Kasi  Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negei Praya belum bisa dikonfirmasi. Dan hingga  berita ini dimuat belum memberikan keterangannya. (Jpn NTB). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *