Pelaku Tindak Pidana Jarimah Maisir Jenis Highs Domino Island

 Aceh Timur– jurnalpolisi.id Kapolres Aceh timur ,AKBP mahmun hari Shandy Sinurat S.I.K mengatakan bahwa pengungkapan Penangkapan Kasus judi online higgs domino yang di lakukan oleh AKP Suharto  Kapolsek IDi Rayeuk.. Tempat kejadian  Hari  Rabu, 27 Oktober 2021 sekira pukul 22.30 WIB di Dusun Calok Geulima, Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Inisial pelaku FH Umur 26 TahunPekerjaan MahasiswaDesa Tanah Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Barang bukti 1. Satu) unit Handphone, Merk Vivo Type 1901 yang di dalamnya terdapat riwayat transaksi penjualan Chips Higgs Domino Island sebanyak 23 B dan yang tersisa sebanyak 63 B milik pelaku. Uang tunai sejumlah Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yang diduga uang hasil penjualan Chips Higgs Domino Island milik pelaku.  pada Hari Rabu, 27 Oktober 2021 sekira pukul 17.00 WIB anggota Polsek Idi Rayeuk mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di seputaran Kota Idi Rayeuk kembali marak terjadinya tindak pidana Jarimah Maisir jenis Higgs Domino Island yang dimainkan para pemuda hingga menimbulkan keresahan bagi lingkungan sekitar, apalagi permainan itu menjadikan uang sebagai taruhannya dengan terlebih dahulu mengisi / membeli chip seharga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per 1B. Warga juga menginformasikan yang mana FH (pelaku) merupakan salah satu agen penjual chip yang sering melakukan transaksi jula beli pada malam hari di Simpang Empat Calok Geulima. Berdasarkan informasi tersebut, anggota melaporkan kepada Kapolsek Idi Rayeuk AKP Suharto, S. Selanjutnya pada pukul 22.00 WIB Kapolsek memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Lebih kurang setengah jam melakukan pengintain terhadap pelaku di lokasi yang disampaikan masyarakat, anggota kemudian mengamankanya dan dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti tersebut di atas. Atas temuan barang bukti tersebut, pelaku kemudian langsung dibawa ke Polsek Idi Rayeuk guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.  Persangkaan Pasal 18 jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman: Uqubat TaʼZir Cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.( bin) Rilis PewartakAbiro wa Kabiro Aceh timur (MN/NS) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *