Gelar Operasi Sikat Jaran, Polres Klaten  Amankan BB Senilai Ratusan Juta Rupiah

Klaten, jurnalpolisi.id

Selama digelar Operasi  Pekat Pengejaran Kendaraan (Sikat Jaran) berhasil ungkap enam kasus pencurian dengan pemberatan dengan barang bukti senilai ratusan juta rupiah.

Operasi Sikat Jaran Candi 2021 digelar sejak 8 Oktober sampai 30 Oktober 2021. Sasaran dari operasi ini adalah pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana menjelaskan,  menggelar Operasi Sikat Jaran Candi 2021, pihaknya berhasil  mengamankan barang bukti kendaraan roda dua dari enam peristiwa pencurian di enam lokasi yaitu Ceper, Delanggu, Polanharjo, Prambanan, Polsek Kota dan Ceper.

“Delanggu, Polanharjo, Prambanan, Polsek Kota, masing-masing 1 kejadian dan di Ceper ada 2 kejadian. Barang bukti yang kami amankan senilai 100 juta rupiah,” ungkap AKP Guruh saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (03/11/2021) pagi.

Menurut AKP Guruh, dari enam kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua tersebut, berhasil ditangkap enam orang tersangka yang berasal dari masing masing tempat kejadian perkara.

“Modusnya berbeda-beda,  ada  yang  menggunakan kunci T, ada yang menggunakan kunci duplikat dan ada yang pemilik kendaraan lalai sehingga kunci kendaraan masih tergantung,” ujarnya.

Ia menyampaikan, dari enam orang tersangka, 1 orang masih di bawah umur, 1 orang berada di dalam penjara, dan 4 orang berhasil diamankan.

“Dari 4 orang yang kami amankan, ada satu orang yang merupakan residivis. Masing masing pelaku yang ditangkap rata rata bekerja sebagai buruh harian lepas,” jelasnya.

Salah satu tersangka, saat diwawancarai wartawan mengatakan, dirinya melakukan pencurian kendaraan bermotor karena terpepet kebutuhan hidup.

“Saya dikejar-kejar hutang jadi terpaksa melakukan pencurian.  Hutang karena kalah judi,” ucapnya.

(Tumirin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *