Kelompok Masyarakat Tani Kel Sido Selamat Kec.Kuala Sudah Resmi Berbadan Hukum

LANGKAT – Jurnal polisi.id

Perjuangan Perkumpulan Masyarakat Kelurahan Sido Selamat Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang menamakan dirinya Kelompok Masyarakat Tani dibawah kepeminpinan Suyadi sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2021 masih bersatu, kompak dan semangat.



Puji syukur Al Hamdulilah sejak terhitung tanggal 8 Nopember Tahun 2021 Kelompok Masyarakat Tani Sido Selamat sudah mendapatkan legalitas resmi berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia dengan nomor: AHU-0012901- AH-0107-Tahun 2021.Hal ini disampaikan Ketua Kelompok Masyarakat Tani Suyadi yang didampingi Sugito aktivis LSM kepada sejumlah Media Online maupun cetak, Selasa (16/11/2021) di Stabat.

Lanjut Ketua terpilih Kelompok Masyarakat Tani Sido Selamat Suyadi menyatakan bahwa perjuangan kami sudah cukup lama dan sangan melelahkan sejak perjuangan=perjuangan terdahulu bahkan sudah banyak yang meninggal dunia tapi kami masih tetap semangat memperjuangankan demi cita-cita pendahulu kami seperti Bapak Albain Samosir, Suarno, Amat Muliono, kakek kami Wongso Jemiko, Sandimen, Amat Rejo dan Anto Sugito.



Maka dari itu demi menindaklanjuti perjuangan mereka kami menlanjutkan berdasarkan SK Gubernur,SK Lender Perevn Tahun 1998 yang dilindungi UU,Nomor: 8.Besar harapan kami dengan adanya Kelompok Masyarakat Tani Sido Selamet sebagai wadah para petani untuk mendapatkan hak sebagai warga Negara mendapatkan lahan tempat tinggal yang layak buat kami dan anak-anak kami kedepan.Harapan kami sebagai Kelompok Masyarakat Tani Sido Selamat semoga Allah SWT Meridhoi perjuangan kami ini, pungkas Suyadi selaku Ketua Kelompok Masyarakat Tani Sido Selamat. (Sahrul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *