Permohonan PK Ipe Perdamean di kabulkan MA.

Ket. Foto : Ipe Perdamean

 Kerinci – jurnalpolisi.id Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang di ajukan Ipe Perdamaean terkait kasus perzinaan yang di duga di lakukan oleh Adi Purnomo anggota DPRD kabupaten kerinci Provinsi Jambi dan Sukaseh kala itu berstatus istri dari ipe perdamean Hal ini di ketahui dari Amir Mahmud S.Ag.MH,C.L.A Kuasa Hukum Ipe Perdamean senin(15/11/2021) mengatakan , bahwa Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Pengadilan Tinggi jambi Perkara Nomor 114/PDT/2020/PT JBI jo putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh kita ajukan ke MA pada tanggal 24 maret 2021 lalu, ujar mahmud. Berdasarkan informasi ke paniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia Register Nomor 712 PK/PDT/2021 tanggal 19 oktober 2021 dalam Amar Putusannya MA mengabulkan permohonan Ipe Perdamean ( sebagai pemohon peninjauan kembali ) dan Adi Purnomo ( sebagai Termohon peninjauan kembali) terangnya. Adapun Petitum yang di ajukan Ipe Perdamean di antaranya :1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon PK.2.Membatalkan putusan Pengadilan tinggi jambi perkara Nomor 114/PDT/2020/PT JBI tertanggal 11 pebruari 2021 yang menguatkan putusan pengadilan Negeri Sungai Penuh Perkara Nomor 18/PDT.G/2020/PT.Spn tertanggal 8 oktober 2020.Ket. Foto : Anggota DPRD Kab. Kerinci ( Adi Purnomo ) “Tentunya kita bersyukur akhirnya keadilan di tegakan oleh MA, dan itu memang keyakinan kita sejak awal, untuk itu dalam perkara ini kita berjuang sampai ke tingkat PK. Dan Alhamdulillah di kabulkan oleh MA,” ungkap Pengacara Ipe Perdamean. Alasan di ajukannya PK karena adanya suatu  kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata sebagaimana  di maksud dalam ketentuan pasal 67 Huruf F Undang undang Nomor 14 tahun 1985 jo, UU Nomor 5 tahun 2004 jo, UU Nomor 3 tahun 2009 di lakukan oleh Majelis Hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Jambi  dan juga Majelis Hakim Tingkat pertama Pengadilan Negeri Sungai Penuh dalam memutus perkara Aquo, Tandas Amir Mahmud yang di kenal tegas ini. Ipe Perdamean saat  di hubungi via telpon seluler  (16/11/2021) mengatakan ke awak media ini, “Alhamdulillah Permohonan PK ke MA di kabulkan, yang Utama dan Paling utama kita berterima kasih kepada Allah Swt yang telah menunjukan kekuasaannya, yang benar tetap benar, sehingga MA mengabulkan Peninjauan PK kami” kemudian  untuk proses selanjutnya kita ikutin sesuai ketentuan hukum yang berlaku, terang Ipe Perdamean yang di kenal sangat penyabar dalam keluarganya.  ( Mulyono ) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *