Terkait Pemberitaan Jangkos PKS PT. LTS Dijadikan Ajang Bisnis Oleh Orang Dalam Perusahaan, Diralat.

Labuhan Batu – jurnalpolisi.id

Setelah adanya penjelasan dari Humas PKS. PT. LTS. Desa Lingga Tiga, H. Mas Ulang, pada awak media ini, terkait berita beberapa waktu lalu, ternyata ada kekeliruan, dalam pemberitaan tentang Janjang kosong tidak dijual pada pihak lain, ternyata mereka sebagai pemasok Tandan Buah Segar ( TBS)  ke Pabrik Kelapa Sawit, diperbolehkan membawa pulang sisa hasil pengolahan dari PKS. PT. LTS dan tidak diperjual belikan, tegas Mas Ulang selaku Humas di perusahaan pada awak media , melalui Hand Phone beberapa waktu lalu.

Beliau menambahkan, pihaknya sudah membuat alat, agar Jangkos bersih dan tidak ada sedikitpun buah yang terikut pada Jangkos, sehingga tidak ada lagi yang bisa dimanfaatkan oleh pemasok buah sawit yang berasal dari pihak luar, dan dalam waktu dekat ini, tidak ada lagi Jangkos yang berisi, semua Jangkos yang keluar sudah bersih, tegas Mas Ulang mengakhiri konfirmasinya.

Salah seorang pemasok buah sawit ke PKS. PT. LTS  warga Desa Rintis pada awak media Jumat (26/11/2021) mengatakan, janjangan kosong asal dari PKS. PT. LTS, benar dicampur dengan buah berondolan, tapi kegunaannya untuk pakan ternak, sedangkan, janjangan yang sudah kosong diangkut ke kebun sendiri untuk dijadikan pupuk dengan cara menumpukkan  Jangkos ke sekeliling pohon, dan bukan dijual ke pihak lain. ujarnya menjelaskan.

Terkait adanya ralat dari pemberitaan tersebut, Ketua DPD. LSM. Topan RI. Labuhan Batu Bung Jannes Ritonga. menegaskan, sudah sewajarnya, berita tersebut diralat, sesuai dengan undang undang pokok Pers no. 40 tahun 1999.pihak media harus meralat pemberitaan yang keliru, sehingga tidak ada pihak lain yang merasa dirugikan, tegas. Jannes. Ritonga.

Jannes menambahkan, dengan ada berita ralat tersebut, diharapkan, media yang merilis pemberitaan benar selektif, begitu juga pihak perusahaan yang terkait dalam pemberitaan, jangan alergi terhadap para awak media, karena mereka itu bertugas dilindungi oleh undang undang, sehingga, antara keduanya terjalin hubungan yang harmonis, selanjutnya pemberitaan yang akan ditayang ke meja Redaksi tidak terjadi simpang siur, himbau nya.

 (Penulis Ahmad Rifai. Hasibuan. ) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *