Cairnya Insentif Covid-19 Puskesmas Plimbang, Peminjam Rekening Ngaku Punya SK

 Bireun – jurnalpolisi.id Pada umumnya  Bermain menguasai anggaran, menyalah gunakan wewenang, memanipulasi data, menyembunyikan , menyamar asal usul dengan berbagai cara supaya susah untuk di telusuri, baik untuk kegiatan yang sah maupun tidak sah , sering terjadi di instansi pemerintah, korupsi masif terkoordinir akhirnya tercium sehingga kasus jadi berbelit Belit yang terjadi di Puskesmas Kecamatan Plimbang Kabupaten Bireun Provinsi Aceh. Terbongkar awal kasus Insentif Covid-19  tidak adanya transparan  di Puskesmas Plimbang ditemunya selembar   Surat Pernyataan yang di tandatangani oleh Bidan Suryati AM Keb  Plimbang tertanggal 28 Juli 2021 selaku Penanggung jawab Surveilans Covid-19 Puskesmas Plimbang. 0p0Penjelaskan dalam surat tersebut tertera enam orang peminjam Rekening masuknya uang insentif Survelens Covid-19  Rp. 30 jt / rekening Rp. 5 jt. dalam surat tersebut tertulis dengan jelas enam peminjam Rekening  tidak terlibat  , Uang insentif Survelens Covid-19 yang masuk ke rekening  peminjam harus diserahkan kembali pada kedua Survelen.  Pada Ibu Suryati AM Keb dan Raudhatul Jannah Amd Keb. Apabila adanya timbul persoalan hukum Kedua tim Surveilans yang bertanggung jawab dan tidak melibatkan keenam peminjam Rekening. Sedangkan Kedua Petugas Survelen  Ika Agustina dan Fitriani AB Amd Keb tidak diminta rekening karena alasan bukan PNS. Salah seorang peminjam Rekening tidak mau disebutkan namanya menjelaskan pada awak media JPN dengan Dana Insentif Survelen Covid-19 Kami punya hak pembagian . Kami termasuk dalam Team Penanggulangan  Covid-19 Puskesmas Plimbang jumlah kami 45 petugas kami punya SK  tapi SK kami ada pada Ka TU Puskesmas Plimbang. Dengan via Hp menghubungi melalui Wa awak JPN mempertanyakan pada Ka TU Puskesmas Plimbang Mahyus SKM  mengenai  SK Team Penanggulangan Covid-19 tidak ada jawaban Ibu bidan Raudhatul Jannah Amd Keb dalam penjelasan sebelum dana jerih Surveilans dibagikan, kami sebagai petugas Survelen Covid-19 harus menandatangani Surat Pernyataan bersedia atau tidak bersedia membagikan.yang surat tersebut diserahkan oleh Dinkes Kabupaten Bireun, jelas ibu Raudhah Pertanyaan awak media ,   apakah enam  orang peminjam Rekening yang diharuskan mengembalikan uang insentif Covid-19  diharuskan juga menandatangani dua versi Surat Pernyataan tersebut.  Sedangkan mereka bukan Survelen Covid-19, dan apakah ada petunjuk mekanisme dari Dinkes Bireun  Petugas Survelen Covid-19 dibenarkan mengumpulkan uang yang masuk ke rekening peminjam . Harus dikembalikan uang insentif tersebut kepada Survelens Covid-19   atau pada Ka TU .  Kedua Petugas Survelen diam tidak menjawab ( al ). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *