Citra Alhusna Tour diduga Tidak Kembalikan Biaya Karantina Jamaah Umroh.

 Purbalingga, Jurnalpolisi.id Pandemi covid-19 yang melanda negri dari tahun 2019 memaksa pemerintah untuk membuat kebijakan-kebijakan agar supaya bisa membendung penyebaran virus yang mematikan tersebut. Salah satu kebijakan pemerintah lewat kementrian agama adalah mengkarantina calon peserta haji dan umroh yang mau berangkat beribadah ke tanah suci. Karena kebijakan tersebut para pengusaha jasa trevel pemberangkatan umroh salah satunya adalah citra alhusna tour  meminta biaya tambahan ke jamaah untuk karantina sebesar Rp 8 juta. Setelah kebijakan dari pemerintah di cabut yang artinya para jamaah umroh tidak ada karantina, maka jamaah umroh yang sudah membayar semua biaya karantina dan belum ada pemberangkatan menuntut untuk biaya karantina di kembalikan. sesuai keterangan jamaah umroh yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan, pernah mempertanyakan prihal biaya karantina ke pihak trevel citra alhusna tour terkait pengembalian uang tersebut senilai Rp 8 jt. Dari tuntutan para jamaah tersebut pihak citra alhusna tour mengatakan bahwa biaya karantina tidak bisa di kembalikan ke setiap jamaah yang belum di berangkatkan karena untuk biaya tambahan hari tinggal di tanah suci.  Adalah ibu yuli selaku pihak citra alhusna tour yang bertempat tinggal di perumahan selabaya indah saat di temui awak media mengatakn uang untuk biaya karantina senilai Rp 8 jt sudah pernah di tawarkan ke para jamaah untuk di terima uang atau untuk penambahan hari di tanah suci dan dari jawaban para jamaah menyepakati untuk penambahan hari karena ketika jamaah terima uang pembatalan karantina juga akan cepat habis. Jelasanya, kamis (24/05/2022). Ibu yuli juga menambahkan bahwa ada agen-agen tour yang di nilainya dzolim ke para jamaah karena menambahkan biaya senilai Rp 2 jt ke jamaah tanpa konfirmasi terlebih dahulu dan tidak jelas peruntukannya. ” Untuk biaya karantina sudah saya tawarkan ke para jamaah untuk saya kembalikan dan jamaah mengatakan percuma kalau di terima uang nanti cepat habis” jelasnya Dari polemik biaya karantina umroh, awak media mencoba mengkonfirmasi ke DEPAG kabupaten purbalingga.Di jelaskan oleh salah satu staf bahwa depag tidak ada kewenangan keterkaitan biaya-biaya yang harus di keluarkan oleh jamaah karena itu urusannya PPIU Karena kewenangan DEPAG sebatas memberikan rekomendasi pemberangkatan umroh saja untuk urusan teknis pemberangkatan yaitu di hotel mana, berapa hari, biayanya berapa itu adalah urusan Penyelenggara Pemberangkatan Ibadah Umroh( PPIU) dan sampai berita ini di turunkan belum di dapat statement dari penyelenggara pemberangkatan ibadah umroh (PPIU). Pewarta : Ansor JPN 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *