kurang dari 1×12 jam Unit Reskrim Penyengat Tuja berhasil meringkus di duga satu keluarga pelaku Curas

MUBA- jurnalpolisi.id

Atas kesigapan nya jajaran unit Reskrim penyengat tuja Polsek Tungkal jaya Polres Musi Banyuasin kurang dari 1×12 Jam Setelah menerima laporan polisi,team penyengat tuja berhasil mengunggkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Kejadian bermula pada hari Minggu(23/05/2022) sekira Pukul 23.00 wib bertempat di jalan areal kebun sawit Desa Beji Mulyo Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin,telah terjadi di duga tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban ADE KURNIAWAN yang diblakukan oleh Oknum pelaku VIVI FEBRIANI Als VIRA Dkk dengan cara Sdri VIVI FEBRIANI Als VIRA mengajak Korban untuk bertemu dan berpura-pura meminta antar pulang ke rumahnya dari Desa Simpang pauh menuju ke Desa Pandan Sari dengan melewati jalan kebun masyarakat dan di tengah jalan korban berhenti lalu datanglah tiga orang laki-laki masing -masing.

“Kemudian oknum pelaku ARIFIN yang di duga langsung menodongkan senjata api,YOGI SAPUTRA menodongkan pisau dan SETIYONO INDRA PERTAMA menodongkan pedang setelah itu oknum oknum pelaku meminta dompet ,handphone dan kunci kontak sepeda motor serta meminta pin atm yang ada di dalam dompet,lalu oknum-oknum pelaku mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan tali tambang setelah itu oknum pelaku YOGI SAPUTRA pergi dengan menggunakan sepeda motor dan membawa ATM untuk menarik uang,namun sekitar 10 menit kemudian ia datang kembali setelah itu para pelaku pergi dari tempat kejadian dan meninggalkan korban dalam keadaan terikat tangan dan kaki”

Lalu korban pun berusaha menyelamatkan diri dengan berjalan ngesot menuju ke arah jalan desa hingga akhirnya ikatan terlepas sendiri dan korban pergi menuju ke rumah saksi CANDRA IRAWAN yang berada di desa bero jaya untuk meminta pertolongan, dan merasa ketakutan serta trauma,kemudian melaporkan kejadian tersebut ke mapolsek Tungkal Jaya.

Di ketahui Kronologis Penangkapan Berawal Pada hari Senin tanggal 23 Maret 2022 anggota Polsek Tungkal Jaya mendapatkan laporan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di jalan areal kebun sawit warna desa Beji Mulyo Kecamatan Tungkal Jaya

“Tidak menunggu lama lalu Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Nirwan Haryadi memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Igo Aprianto,SH bersama anggota untuk melakukan olah TKP dan setelah di lakukan olah TKP serta interogasi terhadap korban di dapatkan la keterangan bahwa di duga pelaku adalah VIVI FEBRIANI Als VIRA yang pada saat kejadian pergi menggunakan sepeda motor bersama korban dan setelah di TKP di hadang oleh Tiga (3) orang laki-laki yang kemudian para pelaku mengambil barang-barang milik korban ,setelah itu tiga (3) orang pelaku tersebut pergi dan VIVI FEBRIANI Als VIRA ikut bersama pelaku sedangkan korban di tinggalkan sendiri dengan kondisi tangan dan kaki diikat dengan tali”

berbekal informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan para pelaku dan setelah di ketahui keberadaannya kemudian Kapolres Muba Akbp Alamsyah Pelupessy,SH SiK MSi melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Nirwan Haryadi lalu memerintah Kanit Reskrim Aipda Igo Aprianto ,SH bersama team penyengat tuja serta anggota dan dengan di back Up oleh Kanit IK AIPDA AGUS RIYANTO dan Kapospol Sinar Tungkal AIPDA RUDI BINTORO langsung menuju ke rumah pelaku yang keberadaannya sudah kita ketahui dan langsung divlakukan penggerbakkan serta pelaku berhasil kita amankan, Pungkas Kapolsek melalui Kanit Reskrim saat di konfirmasi awak media.

“dua di antara Oknum-oknum pelaku dilakukan tindakan tegas terukur dikarenakan berusaha melarikan diri, Selanjutnya di dalam rumah pelaku juga ditemukan handphone milik korban yang diambil pelaku ,kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku untuk mencari barang bukti lainnya dan dari keterangan pelaku tersebut berhasil ditemukan barang bukti sepeda motor milik korban”.

kemudian untuk seluruh pelaku mereka adalah satu keluarga, terdiri dari satu pasang suami istri dan sepupunya,untuk barang bukti sudah kita amankan di Polsek Tungkal Jaya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.20.000.000 ( Dua Puluh Juta Rupiah )”,tutup Igo Aprianto, SH.[Agung]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *