Penipuan Online Makin Marak Terjadi, Kali ini Bermodus Jual Mobil.

Pati, jurnalpolisi.id

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia  ( YLBHI) Bima Sakti menggelar  jumpa pers di hadapan awak media yang tergabung dalam AWPI (Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia) DPC Pati. ( 11/05/22)

Usai acara Halal bihalal AWPI Pati Direktur YLBHI Bima Sakti, Bima Agus Murwanto,SH,MH.yang juga penasehat salah satu perusahaan pers , menjelaskan dan sekaligus meminta kesaksian korban Nur Cholis untuk menceritakan kronologi transaksi online tersebut  di hadapan para awak media.
” Pihak YLBHI Bima Sakti sendiri sampai hari ini sudah mendapat lima aduan  terkait dugaan penipuan melalui online yang diduga oleh pelaku yang sama” ungkapnya.

” namun baru Nur Cholis warga  Dusun Tanianyar Rt 02/04 Desa Tondomulyo Kecamatan Jaken  Pati yang berani melaporkan ke pihak Polisi,sebagaimana surat aduaan nomor.STTP/B/51/ VI/202/Reskrin Polres Kudus pada tanggal 17April 2022 ,terkait  dugaan tindak pidana Penipuan melalui media Online” tandasnya.

Nur Cholis mengatakan. ” kejadian ini sendiri terjadi  pada  tanggal 26 Januari 2022 , berawal dari pesan Whatsap yang isi Pesanya adalah meminta tolong untuk menjualkan kendaraan bermotor jenis mobil Toyota Inova Tahun 2014, warna Putih Nopol B 1755 BYX ditawarkan  dengan harga Rp 215.000.000,- kemudian  saya menanyakan alamat keberadaan mobil  tersebut dan meminta foto detail  mobilnys.”ungkap Nur Cholis.

Lanjutnya, “Kemudian saya bersama teman datang ke alamat yang dikirimkan melalui Whatsap untuk  mengecek mobil tersebut,setelah itu saya tawar menawar melalui pesan whatsapp dengan  Irwansyah yang mengaku sebagai adik pemilik mobil tersebut yang akhirnya deal  harga RP 195.000.000.”.

“Kemudian  Irwansyah melalui telpon  menyarankan  untuk melakukan transfer ke rekening. 034332xxxx BCA atas nama Tarida br Marpaung,di mana sebelumnya saya sudah konfirmasi ke pihak pemilik mobil terkait nomer rekening tersebut di jawab ya biar diurus sama Irwansyah” imbuhnya.

Lanjut Nur Cholis. “Melalui M-bangking saya transfer sebanyak 3 (tiga) kali transfer, pertama Rp 100.000.000,- yang kedua Rp 50.000.000, dan terakir Rp 15.000.000,totak kerugian kami adalah Rp.165.000.000.”.

” Namun setelah saya transfer, Irwansyah yang mengaku adik pemilik mobil tersebut, ternyata sudah blokir nomor Whatsapnya dan tidak bisa dihubungi ,
Setelah saya konfirmasi dan pemilik mobil ternyata tidak kenal dengan Irwansyah dan tidak tahu menahu dengan transfer tersebut” kenang Nur Cholis.

Dalam kesempatan ini pihak YLBHI Bima Sakti menghimbau kepada masyarakat untuk berhati hati dalam transaksi online ,alangkah baiknya supaya transaksi selalu dibuat off line saja,dengan di hadapan saksi dan tercatat administrasinya yang bisa dipertanggung jawabkan secara.umum” jelas Bima. ( Mury).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *