Warga Tolak Perpanjangan HGU PT Bumi Flora dan PT Dwi Kencana

Aceh Timur – jurnalpolisi.id

Warga tolak Perpanjangan HGU PT Bumi Flora dan PT Dwi Kencana kembali, rapat musyawarah Penolakan Perpanjangan HGU PT Bumi Flora dan PT. Dwi Kencana dan Peralihan HGU kepada pihak pihak lain, rapat musyawarah tersebut diadakan dibalai Pengajian Gampong Jambo Reuhat Kecamatan Banda Alam Kabupaten hari Kamis 18 Mei 2022.

Dalam pertemuan tersebut juga dihadiri oleh unsur masyarakat, diantaranya T.Mudawali, Idris Amanaf, Hasbi Abubakar dan banyak lagi yang tidak dapat disebutkan namanya, tokoh kecamatan imum Mukim, Zulkarnaini, mantan Camat Idi Tunong Ustad Sulaiman,dan hadir pula Anggota DPRK Kabupaten Aceh Timur Yahya Bohkaya

Dalam kesempatan tersebut imum Mukim Dama Puteh Zulkarnaini mengatakan bahwa “Untuk saat ini seiring dengan perkembangan populasi masyarakat tentu menjadi salah satu faktor dimana tempat bercocok tanam dan sempitnya lahan menjadi persoalan utama bagi masyarakat, dapat kita ketahui bersama bahwa PT. Dwi Kencana sudah Pailit, maka dari itu kita meminta kepada Pemda Aceh Timur maupun Pemerintah Provinsi untuk tidak lagi memperpanjang Kedua HGU Perusahaan tersebut demikian,” imbuhnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh tokoh masyarakat lainnya Idris Amanaf mengatakan bahwa “Banyak sekali persoalan yang terjadi di Dua perusahaan tersebut, yang hingga saat ini tidak terselesaikan seperti pelanggaran HAM dan lain-lainya, batas masa berlaku HGU untuk PT Bumi Flora masa hingga 2024, batas berlakunya HGU PT Dwi Kencana 2033 maka dari itu kepada pihak Pemerintah untuk tidak lagi memperpanjang HGU kedua Perusahaan tersebut demikian,” ungkapnya.

Dalam pertemuan musyawarah Penolakan HGU PT Bumi Flora atau Dwi Kencana Anggota DPRK Yahya Bohkaya mengatakan bahwa, “Saya sebagai Perwakilan Masyarakat tentunya menampung semua aspirasi masyarakat dan akan membawa persoalan ini ke Parlemen,maka dari itu untuk kelengkapan berkas dan data sehingga kami dapat memahami persoalan tersebut yang sebenarnya demikian,” ungkap Yahya Bohkaya.

(hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *