Chikungunya Serang Warga Desa Tapan, Dinkes Tulungagung Lakukan Fogging

Tulungagung – jurnalpolisi.id

Tulungagung lll Dalam upaya untuk mencegah penyebaran penyakit Chikungunya yang menyerang puluhan warga di Desa Tapan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung lakukan tindakan fogging, Kamis (9/6/2022).

Terdapat 13 warga di desa tersebut yang terserang penyakit chikungunya, temuan kasus tersebut merupakan yang pertama kali terjadi tahun ini. Para pasien saat ini sudah mendapatkan pengobatan. Pihak Dinas Kesehatan setempat telah melakukan langkah upaya pencegahan.

Kepala Dinas Kesehatan Tulungagung, dr. Kasil Rokhmad melalui Kabid P2P Didik Eka mengatakan, pihaknya telah melakukan pengendalian kasus seperti fogging di 2 RT tersebut agar bisa memutus mata rantai penyakit. Serta mensosialisasikan gaya hidup sehat dan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) di masyarakat.

Didik Eka menerangkan, warga yang terserang Chikungunya berasal dari 2 RT yang berbeda di desa setempat.

“Meskipun tidak mematikan, tapi penyakit ini membuat pasien mengalami lumpuh sementara, pasien mengalami rasa nyeri dan sakit di persendian. Selama ini belum ada kasus meninggal karena penyakit Chikungunya, penyakit ini menyebabkan sakit pada persendian,” kata Didik.

Selanjutnya Didik menjelaskan, penyebaran penyakit ini sama seperti Demam Berdarah (DB). Penyebabnya juga karena gigitan nyamuk Aedes Aegypti.

Temuan kasus Chikungunya di satu lokasi dipicu oleh adanya orang yang sebelumnya sudah terjangkit penyakit tersebut, yang disebarkan oleh nyamuk melalui gigitannya, “Faktornya Karena disitu ada lokasi tempat tumbuh jentik dan sebelumnya sudah ada yang kena, jadi disebarkan oleh nyamuk,” jelasnya.

Sekedar diketahui, penyakit chikungunya ini disebabkan oleh nyamuk Aedes Aegypti dan Aedes Albopictus. Orang yang terkena chikungunya biasanya bergejala seperti terdapat ruam dan bintik merah, nyeri sendi hebat, demam, mual dan muntah

Didik menghimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta menjaga kebersihan. Terutama melakukan pemberantasan sarang nyamuk dengan 3M, yakni menguras, menutup dan mengubur. lll

( Korwil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *