LARM-GAK & HIPPMA ; Meminta Kapolrestabes Surabaya Percepat Dan Segera Menetapkan Tersangka Terkait Kasus Satpol PP Jual Barang Penertiban

Surabaya –jurnalpolisi.id

Kasus Satpol PP yang menjual barang penertiban tengah diproses oleh Polrestabes Surabaya. Namun kasus tersebut belum memunculkan nama tersangka.
Di balik proses penyelidikan itu, Baihaki Akbar Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) yang sekaligus juga sebagai Sekjen Himpunan Putra Putri Madura (HIPPMA) meminta kepada Kapolrestabes Surabaya untuk mempercepat penyelidikan, agar kasus ini tidak lama dan bisa segera disidangkan.

Jika kasus ini mengambang lama, Baihaki Akbar khawatir akan berdampak bagi Pemerintah Kota Surabaya dalam memberikan pelayanan kepada warga Surabaya.

Kasus tersebut harus cepat, sehingga ada keputusan apakah memang melakukan itu atau tidak. Kalau melakukan sanksinya harus tegas dan tetap harus dijalankan, Karena PNS Surabaya menjadi panutan bagi warga Kota Surabaya, Pemerintah menjadi pengayom masyarakat, bukan malah memberikan masalah kepada masyarakat, Selasa (28/6/2022).

Kami juga berharap Walikota Surabaya tak segan memberikan sanksi tegas kepada oknum Satpol PP Surabaya yang diduga menjual hasil barang penertiban. Sanksi tegas itu berupa pemecatan secara tidak terhormat.

Kami juga meminta kepada Walikota Surabaya untuk segera menonjobkan oknum Satpol PP Surabaya tersebut dan digantikan oleh Kabid atau Kasi Satpol PP lainya. Sehingga proses penyelidikan bisa terus berjalan.

Kami juga meminta kepada Walikota Surabaya jika nantinya oknum Satpol PP itu terbukti bersalah dan menjadi tersangka, maka oknum Satpol PP Kota Surabaya tersebut harus dipecat dari PNS, tegasnya.

Untuk kedepannya kami juga berharap kepala Satpol PP, atau kepala OPD lainnya untuk memberikan pengertian, pemahaman, visi misi kepada seluruh anak buahnya.

Dimana dalam menjalankan tugas itu didasari agama, untuk kepentingan umat. Kalau pun sudah dibina, ternyata ada yang melakukan oknum itu tersebut wajib diberikan sanksi tegas dan tidak boleh hanya dengan kata minta maaf, pungkas Baihaki Akbar Sekjen LARM-GAK & HIPPMA. ( Tim JPN )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *