Tanggapan Praktisi Hukum, Terkait Dugaan Pungli Yang Dilakukan Oleh Pemdes Songgon Banyuwangi

Ket. Foto : Irfan Hidayat, SH.MH.

BANYUWANGI – jurnalpolisi.id

Dugaan pungli Retribusi pasar Inpres Songgon oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Songgon Kecamatan Songgon, Banyuwangi langsung mendapat tanggapan dari pemerhati Hukum Kabupaten Banyuwangi.

Irfan Hidayat, SH. MH. Praktisi hukum dan dosen di salah satu universitas swasta ternama di Banyuwangi mengungkapkan, dugaan pungli yang dilakukan oleh Pemdes Songgon itu tidak boleh terjadi. Pasalnya, meminta dana retribusi yang diperuntukkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu ada regulasinya.

“Kalau menurut pandangan saya, apa yang dilakukan oleh Pemdes Songgon jelas menyalahi aturan. Mengambil uang retribusi pasar itu ada aturannya, tidak asal ambil saja,” kata Irfan saat ditemui blok-a.com diruang kerjanya, Minggu (5/6/2022) siang.

“Tindakan penarikan restribusi pasar inpres Songgon yang dilakukan oleh Kades Songgon, memiliki regulasi dasar yang jelas dan harus dibuat,” tegasnya.

Irfan menjelaskan, dalih Kepala Desa (Kades) Songgon, Moh. Qoderi meminta dana retribusi itu meneruskan kebijakan kades-kades sebelumnya jelas tidak benar. Apalagi, Pasar Inpres Songgon yang dikelola oleh Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan (Diskopumdag) itu masuk wilayah Desa Songgon, tidak serta merta Pemdes Songgon meminta jatah retribusi yang diperuntukkan peningkatan PAD Kabupaten Banyuwangi itu.

“Retribusi Pasar Daerah (Pasda) itu untuk peningkatan PAD. Jangan beranggapan pasar itu masuk wilayah kerja Desa, Pemdes semaunya meminta jatah, apalagi dilakukan secara turun-temurun, jelas ini menyalahi aturan,” ujar mantan komisioner KPU dan Panwaslu Kabupaten Banyuwangi ini.

“Jika Pemdes Songgon berdalih tanah pasar itu masuk aset Desa Songgon, harus ada bukti kepemilikanya, tidak boleh hanya ngomong saja tanpa ada bukti nyatanya. Sebab dimata hukum buktinyapun harus ada kalau dia merasa bahwa tanah Pasar Inpres Songgon masuk bagian dari tanah kas Desa,” imbuhnya.

Untuk membuktikan tanah itu milik desa tidak boleh pengakuan saja, dan harus jelas silsilahnya, jadi history mendapat tanah kas desa itu bagaimana, apa sebelumnya sudah ada atau ada hibah dari masyarakat atau yang lain, apalagi berkaitan dengan restribusi yang diberikan oleh Pasar kepada Desa.

“Terkait masalah ini, saya akan menerjunkan tim dilapangan, jika benar mengarah pelanggaran saya akan melaporkan kasus ini ke penegak hukum, bukti kwitansi yang ditandatangani Kades dan distempel Pemdes Songgon itu saya rasa sudah cukup,” tandasnya. (Joko )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *